Presiden Diminta Terbitkan Perppu soal LGBT

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2018 19:43 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat LGBT seiring maraknya gerakan sesama jenis.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat LGBT seiring maraknya gerakan sesama jenis. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Eddy menilai, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat LGBT seiring maraknya gerakan sesama jenis.

“Ini kondisinya darurat karena gerakannya semakin masif. Perlu ada upaya khusus untuk menghentikan, salah satunya melalui Perppu,” ujar Eddy di Jakarta, Jumat (26/1).

Ia pun menyebut sejumlah penggerebekan kelompok LGBT di beberapa daerah seperti Jakarta dan daerah Jawa Barat belakangan ini. Temuan itu, menurut Eddy, menunjukkan bahwa gerakan itu semakin berani melakukan kegiatan yang bertentangan dengan moralitas dan budaya Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Aparat hukum dalam hal ini kepolisian harus bertindak tegas jika memang ada kegiatan LGBT,” katanya.

Hal senada diungkapkan mantan anggota Komnas HAM Maneger Nasution. Menurutnya, Jokowi bisa menerbitkan Perppu tentang LGBT karena persoalan tersebut saat ini dianggap sebagai kegentingan yang memaksa.

Sesuai ketentuan dalam UUD 1945, presiden berhak menerbitkan Perppu jika negara dalam kondisi kegentingan yang memaksa.

“Tapi apakah mau presiden kita sekarang bikin Perppu? Kalau (Perppu) ormas kan cepat keluarnya karena dianggap lebih genting,” tuturnya.

Polemik LGBT muncul setelah MK menolak permohonan uji materiil KUHP tentang zina dan hubungan sesama jenis yang tercantum pada Pasal 284 tentang perzinaan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 tentang homoseksual.

Masalah LGBT juga kembali hangat setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut ada empat parpol lainnya di DPR yang bersama PAN menolak LGBT. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER