Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015. Lembaga antirasuah itu tengah mendalami keuangan PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
PT Mugi Rekso merupakan milik Soetikno Soedarjo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Soetikno dijerat bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Guna mengetahui keuangan PT Mugi Rekso, penyidik memeriksa pegawai PT Jimbaran Villas, Zulhaida sebagai saksi Emirsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari saksi Zulhaida, penyidik menggali informasi dan pengetahuan saksi terkait keuangan PT MRA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (26/1).
Febri melanjutkan, selain memeriksa Zulhaida, penyidik KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Albert Burhan. Dalam pemeriksaan Albert, kata Febri, penyidik mendalami pengadaan pesawat di perusahaan plat merah itu.
Albert sebelum ditunjuk memimpin Citilink, merupakan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2012. Disinyalir Albert tahu banyak soal pengadaan mesin dan pesawat yang melibatkan Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris.
"Dari saksi Albert Burhan, penyidik mendalami proses pengadaan pesawat sehubungan dengan kapasitas dan posisi saksi terkait tempus perkara," tutur Febri.
Albert sendiri enggan bicara banyak soal pemeriksaan dirinya. Dia yang mundur sebagai Dirut Citilink itu meminta awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK mengenai materi pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.
(end)