PT Mugi Rekso merupakan milik Soetikno Soedarjo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Soetikno dijerat bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Guna mengetahui keuangan PT Mugi Rekso, penyidik memeriksa pegawai PT Jimbaran Villas, Zulhaida sebagai saksi Emirsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari saksi Zulhaida, penyidik menggali informasi dan pengetahuan saksi terkait keuangan PT MRA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (26/1).
Febri melanjutkan, selain memeriksa Zulhaida, penyidik KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Albert Burhan. Dalam pemeriksaan Albert, kata Febri, penyidik mendalami pengadaan pesawat di perusahaan plat merah itu.
"Dari saksi Albert Burhan, penyidik mendalami proses pengadaan pesawat sehubungan dengan kapasitas dan posisi saksi terkait tempus perkara," tutur Febri.
Albert sendiri enggan bicara banyak soal pemeriksaan dirinya. Dia yang mundur sebagai Dirut Citilink itu meminta awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK mengenai materi pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (end)