Politikus PDIP Klaim Namanya Dicatut dalam Proyek Bakamla

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 11:46 WIB
Anggota fraksi PDIP di DPR, Eva Kusuma Sundairm mengaku tak tahu upaya suap menyuap terkait perihal rencana proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Anggota fraksi PDIP di DPR, Eva Kusuma Sundairm mengaku tak tahu upaya suap menyuap terkait perihal rencana proyrk di Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari membantah telah menerima aliran dana suap sebesar Rp24 miliar dari proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Eva merasa namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tampaknya nama saya dicatut, meski bukan pejabat partai maupun pejabat di DPR," ujar Eva saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagai anggota Komisi XI, Eva tidak memahami proses pembahasan proyek di Bakamla yang notabene berada di Komisi I. Bahkan, Eva mengaklaim tidak pernah mengetahui adanya rencana proyek tersebut.

Lebih lanjut, Eva mengaku baru mengetahui namanya disebut menerima uang suap usai melihat sejumlah pemberitaan. Ia mengaku kaget karena merasa tidak menerima aliran dana suap tersebut.

"Tahu-tahu kasus itu meledak di koran. Jadi baru tahu nama barangnya, plus untuk apa juga tidak ngerti, termasuk nilai proyeknya," ujarnya.

Meski kecewa dengan tudingan tersebut, Eva mengaku siap menjalani proses hukum di KPK. Bahkan, Eva siap memberi kesempatan kepada KPK untuk melakukan verivikasi seluruh harta yang dimilikinya.

"Saya ikuti proses saja, karena semua ditangani KPK. KPK yang paling tepat untuk memberi jawaban kualitas kesaksian tersebut," ujar Eva.


Sebelumnya, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah menyebut telah menggelontorkan uang pelicin sebanyak Rp24 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Dalam BAP di KPK, Fahmi mengaku uang diberikan kepada anggota Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari, anggota Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi, anggota Fraksi PKB Bertu Merlas, anggota Fraksi NasDem Donny Imam Priambodo, staf Bappenas Wisnu, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi, yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER