Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Golkar Fayakhun Andriadi disebut pernah meminta uang US$ 300 ribu untuk keperluan penyelenggaraan musyawarah nasional (munas) Golkar 2016.
Permintaan uang itu disampaikan kepada Erwin Arif, pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia—vendor yang digunakan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Hal ini diungkapkan Erwin saat bersaksi dalam sidang kasus suap Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iya, itu Fayakhun informasikan ke saya untuk transfer US$ 200 ribu atau US$ 300 ribu,” ujar Erwin.
Fayakhun baru saja duduk di Komisi III menggantikan politisi Golkar Setya Novanto yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Saat duduk di Komisi I, Fayakhun diketahui ikut terlibat dalam proses pembahasan proyek di Bakamla selaku mitra kerja Komisi I DPR.
KPK telah melayangkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun. Pencegahan terhadap Fayakhun dilakukan sejak 13 Desember 2017 sampai enam bulan ke depan.
Permintaan uang dari Fayakhun berawal dari percakapan melalui aplikasi pesan singkat
Whatsapp dengan Erwin.
Dalam pesan tersebut, Fayakhun meminta Erwin memberitahu PT MTI untuk membayarkan US$ 300 ribu atau setara dengan Rp3 miliar terlebih dulu dari total Rp12 miliar yang akan diberikan.
Fayakhun juga meminta agar Erwin mempercepat pengiriman uang tersebut. Anggota Komisi I DPR itu beralasan membutuhkannya untuk kepentingan munas Golkar.
“Apa bisa dipecah (uangnya) yang
cash US$ 300 ribu, diperlukan segera untuk petinggi-petingginya dulu. Umatnya nyusul minggu depan,” seperti dikutip dari pesan tersebut.
“Apa benar seperti ini?” tanya jaksa mengkonfirmasi.
“Iya, benar, tapi saya lupa angkanya,” jawab Erwin.
Uang itu kemudian dikirim oleh anak buah Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah, Adami Okta yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Nofel selaku mantan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla didakwa menerima uang 104.500 dolar Singapura dari Fahmi.
Uang itu merupakan imbal jasa karena pihaknya telah memenangkan perusahaan Fahmi terkait proyek alat pemantauan satelit dan drone di Bakamla.
(wis)