Mendagri Juga Ingin Jadikan Jenderal Penjabat Gubernur Papua

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 29 Jan 2018 16:19 WIB
Sama dengan Sumut dan Jabar, Papua juga dinilai rawan Pilkada sehingga diperlukan perwira tinggi TNI/Polri untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku juga menyiapkan jenderal untuk jadi Penjabat Gubernur Papua. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku juga engah mengusulkan perwira tingggi TNI/Polri untuk menduduki jabatan Penjabat Gubernur Papua. Tjahjo sudah meminta pada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk mengusulkan salah satu deputinya.

Jabatan Gubernur Papua yang saat ini dipegang oleh Lukas Enembe akan berakhir pada 9 April mendatang atau sebelum Pilkada Papua 2018 selesai terlaksana.

“Papua akan saya tempatkan yang sama, bisa polisi, bisa unsur TNI," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Koordinasi Badan Intelijen Keamanan Polri di Jakarta, Senin (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Tjahjo melanjutkan, belum ada nama perwira Polri atau TNI yang diusulkan untuk menduduki jabatan tersebut. 

Tjahjo mengatakan, alasan penempatan perwira Polri di Papua sama dengan di Sumut dan Jabar yakni aspek kerawanan Pilkada 2018. Untuk Penjabat Gubernur Sumatera Utara Tjahjo sudah meminta  Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sementara di Jawa Barat akan ditempatkan Asisten Operasi Kapolri, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Lebih dari itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini membantah langkah yang pihaknya ambil ini berkaitan dengan manuver partainya di Pilkada. Ia menegaskan semua sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran undang-undang.

“Ini nggak ada sangkut pautnya dengan partai,” katanya.

Ia pun mengatakan, pengajuan perwira tinggi Polri ini masih sekadar konsep dan usulan. Menurutnya, Presiden Joko Widodo akan menentukan lebih lanjut apakah akan menyetujui atau menolak konsep dan usulan jni

"Disetujui atau tidak, ya terserah Presiden," kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini.

Rencana Tjahjo ini ditentang sejumlah pihak. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra meyebut ada aturan yang ditabrak jika benar anggota Polri aktif jadi penjabat gubernur.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri mengatur bahwa anggota Polri dilarang merangkap jabatan di luar tugas kepolisian.

“Karena undang-undang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas kepolisian,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, anggota atau perwira polisi memang boleh merangkap jabatan di institusi lain. Namun, harus berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Intelijen Negara (BIN). 

“Tapi kalau menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu enggak terkait langsung dengan tugas-tugas kepolisian,” ujar Yusril.

Sementara Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, penempatan perwira Polri aktif itu dalam rangka menjamin keamanan di daerah rentan konflik merupakan alasan tidak berdasar.

Menurutnya, dalam upaya memastikan keamanan Pilkada, langkah yang penting dan perlu dilakukan adalah mendukung dan memperkuat peran dan tugas kepolisian.

“Penempatan perwira polisi aktif sebagai Plt Gubernur di beberapa daerah bukannya memperkuat tetapi justru akan melemahkan peran-peran kepolisian di tengah proses pelaksanaan Pilkada,” katanya.

Al Araf menyarankan Mendagri sebaiknya menghindari langkah-langkah kebijakan yang justru hanya akan memicu polemik politis di publik dan mengancam dinamika pelaksanaan Pilkada yang demokratis, damai dan aman.

“Imparsial mendesak presiden Jokowi untuk memerintahkan Mendagri mengevaluasi ulang usulan plt gubernur dari kalangan polri aktif,” katanya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER