“Mohon izin yang mulia saya mau menambahkan bukti,” ujar Diah.
Ketua Majelis Hakim Yanto lantas bertanya bukti apa yang akan diserahkan Diah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diah lantas menyerahkan dokumen tersebut kepada majelis hakim. Namun setelah dibaca, dokumen itu ternyata berisi pembelaan Diah terkait korupsi proyek e-KTP.
“Tidak yang mulia mohon maaf, saya tidak mau jadi terdakwa. Jangan sampai,” ucap Diah.
Dalam perkara ini, Diah disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima uang proyek e-KTP sebesar US$300 ribu dari terdakwa Irman. Ia juga menerima uang sebesar US$200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun Diah mengaku tak pernah menggunakan uang tersebut dan telah mengembalikan seluruhnya ke penyidik KPK.
Lihat juga:KPK Sebut Setnov Masih Berkelit |