Hakim Sindir Eks Sekjen Kemendagri Jadi Terdakwa e-KTP

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 29 Jan 2018 21:08 WIB
Hakim Tipikor menyindir Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni karena menyerahkan bukti yang isinya hanya pembelaan bak terdakwa.
Eks Sekjen Kmeendagri Diah Anggraeni, di gedung KPK, Jakarta, 2017. DI depan Hakim Tipikor, ia mengaku enggan menjadi terdakwa. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni mendadak menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). Dokumen ini ia serahkan usai memberikan kesaksian dalam sidang korupsi proyek e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto.

“Mohon izin yang mulia saya mau menambahkan bukti,” ujar Diah.

Ketua Majelis Hakim Yanto lantas bertanya bukti apa yang akan diserahkan Diah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau bukti meringankan atau memberatkan silakan diberikan ke jaksa atau pengacara terdakwa,” kata hakim Yanto.


Diah lantas menyerahkan dokumen tersebut kepada majelis hakim. Namun setelah dibaca, dokumen itu ternyata berisi pembelaan Diah terkait korupsi proyek e-KTP.

“Ini namanya eksepsi bukan bukti. Kalau mau menyerahkan ini untuk dibaca ya jadi terdakwa dulu. Mau jadi terdakwa?” sindir hakim Yanto yang disambut tawa pengunjung sidang.

“Tidak yang mulia mohon maaf, saya tidak mau jadi terdakwa. Jangan sampai,” ucap Diah.

Dalam perkara ini, Diah disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima uang proyek e-KTP sebesar US$300 ribu dari terdakwa Irman. Ia juga menerima uang sebesar US$200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun Diah mengaku tak pernah menggunakan uang tersebut dan telah mengembalikan seluruhnya ke penyidik KPK.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER