Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 74 Calon Hakim Agung (CHA) lolos seleksi administrasi di Komisi Yudisial (KY). Dua di antaranya adalah hakim yang menangani kasus "kopi Mirna" terdakwa Jessica Kumala Wongso, Binsar M. Gultom; dan hakim kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Anwar.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap merinci, 74 CHA yang lolos seleksi administrasi itu terdiri dari 20 orang pada Kamar Pidana Mahkamah Agung, 27 orang pada Kamar Perdata, 16 orang untuk Kamar Agama, sembilan orang di Kamar Militer, dan dua orang di Kamar Tata Usaha Negara (TUN).
“Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada 7 dan 8 Februari 2018," ujar Maradaman di gedung KY, Jakarta, Jumat (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data KY, dari sejumlah calon hakim agung yang lolos seleksi kamar pidana, terdapat dua nama calon yang pernah menangani kasus besar.
Yakni, Hakim Binsar yang merupakan mantan hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Ia kini menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Selain itu, ada Hakim Anwar yang merupakan Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang saat ini masih menangani perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Maradaman melanjutkan, seleksi kualitas tersebut meliputi penulisan makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.
Rencananya, kata Maradaman, seleksi kualitas akan dilakukan di Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung, di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Nantinya calon Hakim Agung yang lolos seleksi kualitas akan dilanjutkan dengan tes kesehatan dan wawancara terbuka di KY," imbuh dia.
Sesuai kebutuhan Mahkamah Agung, para calon akan diseleksi hingga tersisa delapan orang. Nama-nama calon yang lolos ini kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapat persetujuan.
Selama proses seleksi, lanjut Maradaman, pihaknya terbuka menerima informasi dari masyarakat terkait rekam jejak para calon. Informasi ini dapat disampaikan secara tertulis melalui surat elektronik
[email protected] atau langsung ke kantor KY.
“Masyarakat dapat melaporkan hal positif atau negatif dari para calon, bisa dari integritas, kapasitas, perilaku, dan karakternya,” tuturnya.
Proses seleksi CHA tahun 2018 ini digelar KY lantaran MA masih kekurangan Hakim Agung.
[Gambas:Video CNN] (arh/gil)