Jakarta, CNN Indonesia -- Payung hukum legalisasi becak di Ibu Kota hingga kini belum menemui kejelasan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menjelaskan langkah Pemprov untuk melegalkan becak.
Anies khawatir bila menjawab pertanyaan wartawan soal becak maka berita yang muncul akan bombastis dan menimbulkan kegaduhan.
"Tenang, tenang. Nanti (judul beritanya) 'Anies titik dua Ganti Perda'. Aduh, ramai lagi nanti," ujarnya ketika ditanya kelanjutan rencana operasional becak, di Jakarta, Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies akan berbicara soal becak, setelah landasan hukum operasional kendaraan roda tiga tersebut, telah terbentuk.
"Nanti kalau ada payung hukumya," ujarnya.
Ketika disinggung apakah pemprov DKI akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur larangan becak ke DPRD, Anies juga enggan menjelaskan.
"Tenang, tenang, santai dulu. (Becak) yang sekarang ditata dulu, dihitung dulu, kemudian dipastikan jumlahnya di mana, dan kebutuhannya apa. Jadi, jangan buru-buru lompat," katanya.
Dalam Pasal 29 Perda itu 29 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, menjual, dan/atau memasukkan becak atau sejenisnya. Mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya juga dilarang.
Dua pekan lalu, Anies menyebut akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal penataan becak di Ibu Kota.
"Nanti kita atur dari Pergub saja," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Selasa (16/1).
Padahal, peraturan gubernur (pergub) soal operasional becak melanggar peraturan yang secara hierarki berkedudukan lebih tinggi, yakni Perda. Hierarki aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Anies berjanji akan segera mengatur kebijakan untuk menata keberadaan sekitar 1.000 unit becak, termasuk yang bergabung dalam Serikat Becak Jakarta.
(ugo/djm)