PDIP: Anies-Sandi Jangan Cari Kambing Hitam Mobilisasi Becak

Mesha Mediani, ATK | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jan 2018 18:38 WIB
Fraksi PDIP meminta Anies-Sandi tak mengaitkan mobilisasi tukang becak ke politik. Ramainya tukang becak ke Jakarta dianggap sebagai kesalahan mereka.
Fraksi PDIP meminta Anies Baswedan-Sandiaga Uno tak mengaitkan mobilisasi tukang becak ke politik. Ramainya tukang becak ke Jakarta karena Anies-Sandi sendiri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- PDIP meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak mencari kambing hitam terkait dugaan mobilisasi becak dari daerah masuk ke Jakarta. Hal ini usai Anies dan Sandi mengizinkan becak kembali beroperasi di ibu kota.

"Jangan cari kambing hitamlah," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsoni di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).

Gembong menilai, masuknya para penarik becak ke Jakarta bukan karena diorganisir pihak tertentu, apalagi ditarik ke upaya politisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gembong justru menilai, dugaan mobilisasi becak merupakan imbas dari pernyataan Anies sendiri yang memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta. Hal tersebut yang di mata Gembong menjadi pangkal masalahnya.

Selain itu, lanjut Gembong, keinginan Anies-Sandi ini tak cuma menimbulkan masalah 'membeludaknya' tukang becak di Jakarta, tetapi juga melanggar peraturan.

Diketahui, rencana izin becak mengaspal kembali di ibu kota bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Pelarangan Becak di Ibukota dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Sekarang saya balik bertanya, tunjukan pada Fraksi PDI Perjuangan, undang-undang mana yang tidak dilanggar oleh Pak Anies dan Pak Sandi ketika memutuskan memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta?" ucap Gembong.


Anies telah mempersilakan becak kembali beroperasi di Jakarta. Becak yang diizinkan beroperasi ini akan dijadikan angkutan lingkungan di pinggiran kota dan perkampungan Jakarta. Para penarik becak yang diperbolehkan pun hanya yang memiliki KTP DKI.
PDIP: Anies-Sandi Jangan Cari Kambing Hitam Mobilisasi BecakWagub Sandiaga Uno menyebut ada upaya mobilisasi para tukang becak dari luar Jakarta masuk ke ibu kota. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati).

Karena pemberlakuan kebijakan ini, becak-becak dari daerah disebut berbondong-bondong masuk ke Jakarta. Sandiaga Uno menyebut ada upaya mobilisasi tukang becak dari daerah lain masuk ke ibu kota terkait rencana diizinkannya transportasi roda tiga bertenaga manusia itu.

“Kami tegas kalau ada mobilisasi pakai truk itu, seperti terorganisir. Ini kalau politik di belakang, ini adalah buih-buihnya. Kami katakan tegas bahwa Jakarta tertutup untuk becak-becak (dari daerah), jadi kami akan kembalikan mereka," kata Sandiaga di RPTRA Taman Sawo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/1).


Pasal 29 Perda Ketertiban Umum melarang keberadaan becak di Jakarta. Tak cuma operasional becak, aturan itu juga menyatakan bahwa Pemprov DKI juga melarang setiap orang atau siapapun untuk membuat, merakit, menyimpan, dan memasukan becak ke Jakarta.

Sementara dalam Pasal 62 Perda Ketertiban Umum diatur bahwa siapapun yang melanggar Pasal 29 akan dikenakan sanksi, yakni pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari, atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp30 juta. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER