Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PKS Fahri Hamzah mengklaim posisinya sebagai Wakil Ketua DPR sampai saat ini masih aman. Belum ada perubahan komposisi pimpinan meski sudah ada surat dari Fraksi PKS untuk mengganti posisi Fahri.
Menurut Fahri hal tersebut sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR untuk merespons permintaan PKS.
"Jawabannya tidak mungkin berubah. Tunggu saja sebentar, siapa tahu PKS menang di kasasi. Kalau PKS menang di kasasi lain ceritanya kan. Sabar lah," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menjelaskan, permintaan pergantian Fahri di pucuk parlemen bukan berasal dari Fraksi PKS, melainkan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. Fraksi disebut hanya menjalankan kewajiban meneruskan ke pimpinan.
Fahri meminta agar PKS bersabar dan menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia pun berjanji bakal mematuhi putusan hukum jika sudah berkekuatan tetap.
"Saya tidak akan ngotot-ngotot lah soal jabatan. Ini hanya menegakkan hukum aja. PKS juga harus belajar bagaimana menghormati keputusan hukum. Nanti saya juga akan menghormati keputusan hukum," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan sikap pimpinan masih belum berubah terhadap hasil rapat Badan Musyawarah sebelumnya terkait posisi Fahri.
"Pimpinan kesepakatan di Bamus masih menunggu keputusan inkrah, belum ada perkembangan yang terbaru," kata Taufik.
Konflik antara DPP PKS dengan Fahri Hamzah dipicu oleh pemecatan sepihak DPP terhadap Fahri pada 2016. Fahri yang merasa keberatan kemudian menggugat pemecatannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua DPR itu menang pada tingkat pertama.
PN Jakarta Selatan menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
PKS kemudian melakukan upaya banding yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atas putusan banding itu, Fahri kini masih berstatus kader PKS, anggota DPR, dan Wakil Ketua DPR.
Namun PKS tetap tak mengakui posisi Fahri tersebut. Tak cuma itu, DPP PKS juga dikenai sanksi imateril dengan membayar denda Rp30 miliar.
PKS kemudian kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA, dan hingga kini belum ada putusan terkait perkara itu.
(gil)