Anies mengatakan, Pemprov masih perlu meninjau ulang rencana perubahan nama jalan itu. Menurut dia, perlu proses panjang dalam mengambil keputusan terkait perubahan nama jalan itu.
"Masih perlu review, ini baru wacana," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menjelaskan, Pemprov tidak akan langsung menyetujui permohonan perubahan nama jalan. Sebab, perubahan nama jalan itu tentu harus diteliti dari segi latar sejarah dan budayanya, termasuk administrasinya.
"Kami tidak akan sekonyong-konyong ganti nama, tidak akan gegabah, akan hati-hati. Bahwa saya merasa nama Pak AH Nasution perlu diabadikan, iya. Tapi ekseskusinya kapan, nanti kami lihat sehingga tidak menghilangkan faktor sejarah, budaya, dan administratif," katanya.
Sayangnya, Kepgub itu tak mengatur secara rinci terkait perubahan nama ini. Anies pun tak menutup kemungkinan untuk merevisi Kepgub yang telah berusia kurang lebih 18 tahun itu.
“Enggak rinci, enggak ada aturan soal budaya atau administratif, semuanya hanya diatur oleh pemerintah, kayaknya Kepgub ini memang dibuat menyesuaikan dengan pemerintahan masa itu, kemungkinan saya mau revisi (Kepgub),” kata Anies. (osc/gil)