Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengatakan, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah terkait proyek reklamasi, pada Senin (29/1 lalu terkait proyek pembangunan jalan pada lahan hasil reklamasi di Pulau C dan D.
"(Pemeriksaan terhadap) Dishub ini berkaitan dengan perhubungan. Kan di situ ada pembangunan jalan, ada akses, apakah sudah sesuai (aturan) atau belum," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (31/1).
Menurutnya, Dinas Perhubungan semestinya masuk dalam jajaran yang membantu Gubernur DKI Jakarta dalam menjalankan proyek reklamasi karena berkaitan dengan bidang perhubungan di pulau tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur itu kan punya yang namanya badan pelaksana, salah satu badan pelaksana itu adalah Kepala Dinas Perhubungan," ujarnya.
Adi tidak secara tegas menyebut siapa gubernur yang dimaksud. Menurutnya, proyek reklamasi telah dilakukan sejak era Presiden Soeharto.
"Aturan itu dibuat dari jamannya Pak Harto terus turun temurun, maka siapa pun pejabatnya dia badan pelaksana dalam pembangunan reklamasi, mau (Gubernur DKI Jakarta-nya) Ahok, mau Djarot, mau Anies," kata dia.
Sejauh ini, Adi mengatakan, pihaknya masih mendalami hasil keterangan yang diberikan oleh Andri. Jika penyidik masih membutuhkan keterangan Andri maka pihaknya akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadapnya.
"Ya nanti kami lihat apa ada keterangan tambahan, siapa tahu nanti saksi lain menjelaskan apa yang membutuhkan Kadishub dipanggil lagi ya kami panggil lagi," kata Adi.
Polda Metro Jaya mulanya menyelidiki penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D karena diduga ada kejanggalan dalam penetapannya.
Selain dugaan korupsi, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil pun turut menjadi sasaran pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Namun polisi terpaksa harus menunda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (29/1) lalu.
Polisi hendak meminta keterangan Sofyan terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau reklamasi.
(arh)