Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kontra memori kasasi terkait keputusan gubernur (Kepgub) tentang pemberian izin pelaksana reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, selaku pengembang.
Anies mengatakan, pencabutan kontra memori kasasi yang dikirim ke PTUN setelah mengetahui bahwa Kepgub Nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K, banyak cacat administrasi.
“Kami melihat ada permasalahan di perizinan (reklamasi), ada cacat administrasi. Makanya kami mau tata dari awal supaya ke depannya tak terlibat lagi di pengadilan,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontra memori kasasi itu sebenarnya sebuah surat tanggapan yang dikirimkan Pemprov DKI ke PTUN pada 29 Desember 2017. Kontra memori kasasi dicabut pada 16 Januari 2018.
Surat tanggapan ini ditujukan untuk menanggapi kasasi yang diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia dengan Walhi atas putusan banding yang dikeluarkan oleh PTUN terkait Kepgub reklamasi Pulau K.
Anies menjelaskan, pencabutan kontra memori kasasi Kepgub Reklamasi Pulau K itu dilakukan setelah mengirim surat pemohonan pembatalan dan penghentian Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Anies mengirim surat permohonan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada 29 Desember 2017.
"(Pencabutan kontra memori kasasi) sesudah kami mengirimkan surat kepada BPN, kemudian kami tidak teruskan (proses kasasi Kepgub Pulau K),” kata Anies.
Pada Maret 2017, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk. PTUN menilai proyek reklamasi merugikan ekosistem di Teluk Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (pmg/djm)