Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sofyan akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin (29/1).
Namun, kata Argo, pemeriksaan terhadap Sofyan akan dilakukan di kantor kementerian tempat Sofyan bertugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keterangan itu juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, Argo mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah dokumen. "Dimohon bawa dokumen atau bukti soal perkara tersebut," tuturnya.