Sofyan Djalil Akan Diperiksa Polisi Terkait Reklamasi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 29 Jan 2018 13:02 WIB
Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sofyan Djalil akan diperiksa sebagai saksi di kantornya, terkait kasus pengadaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sofyan Djalil akan diperiksa sebagai saksi di kantornya, terkait kasus pengadaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil akan diperiksa pihak kepolisian terkait pengadaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sofyan akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin (29/1).

Namun, kata Argo, pemeriksaan terhadap Sofyan akan dilakukan di kantor kementerian tempat Sofyan bertugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti penyidik yang akan memeriksa di kantor beliau," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Pemeriksaan terhadap Sofyan diketahui melalui surat pemanggilan yang beredar di kalangan awak media. Dalam surat yang ditandatangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada 24 Januari lalu itu menyebutkan jika Sofyan diperiksa sebagai saksi.

Dalam surat itu juga dijelaskan jika Sofyan akan diminta keterangan dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keterangan itu juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.

Dalam pemeriksaan itu, Argo mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah dokumen. "Dimohon bawa dokumen atau bukti soal perkara tersebut," tuturnya.

(djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER