Mulai 5 Februari, Motor Lewat Jalur Cepat Thamrin Ditilang

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2018 16:30 WIB
Polda Metro Jaya akan menilang pengendara motor yang nekat untuk berjalan di jalur cepat Jalan Thamrin mulai 5 Februari.
Petugas membuat jalur khusus sepeda motor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018. Lajur khusus disiapkan, sebagai tindak lanjut diperbolehkannya kembali sepeda motor melintas di Kawasan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengendara motor diwajibkan melalui lajur sebelah kiri atau jalur lambat saat melintas di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat mulai 5 Februari mendatang. Polisi akan menilang pengendara yang masih nekat melalui lajur kanan di jalur tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan sosialisasi soal penggunaan lajur kiri itu sudah dilakukan sejak Senin (29/1) hingga Minggu (4/2) mendatang.

"Kami buat sendiri (tertib lalu lintas sepanjang Thamrin), untuk tanggal 5 Februari kita lakukan penindakan dalam bentuk tilang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim mengatakan, penertiban lalu lintas tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasca kembali diperbolehkannya pesepeda motor melintas di jalur Thamrin.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah kendaraan di Thamrin meningkat menjadi 35 persen sejak jalur tersebut dibuka bagi pengendara motor.


Alasan penertiban lalu lintas, kata Halim, untuk mengurangi tingkat kecelakaan, tingkat kemacetan dan tingkat pelanggaran lalu lintas oleh pengendara motor.

Selama penertiban itu dilakukan, Halim mengatakan, pihaknya akan menggerakkan pasukan yang terdiri dari polisi wanita (polwan), Cakra Woman Respon. Mereka akan berjaga di sepanjang jalur Thamrin.

"Kami lihat roda dua ini masih ambil lajur kanan, selap selip diantara kendaraan," tuturnya.

Meski demikian, Halim mengatakan, pihaknya tidak akan menilang kendaraan roda empat yang melalui lajur kiri.

"Tidak apa-apa kan jalur lambat semua kendaraan menurut Pasal 108 harus di lajur sebelah kiri," kata Halim.

(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER