Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai Senin (15/1), pengendara roda dua harus melintas di lajur khusus sepeda motor jika hendak melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Tujuannya, menjaga ketertiban di jalur ring satu atau dekat dengan kawasan Istana Negara tersebut.
Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membuat lajur khusus sepeda motor berupa marka berupa rangkaian garis putih, tanpa beton separator.
"Pertimbangannya, kalau separator kurang fleksibel. Kalau mau (masuk) ke dalam gedung atau keluar gedung otomatis ada perlambatan, apalagi pakai (separator) ini. Maka, kita putuskan pakai garis," kata di Balai Kota, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marka tersebut akan dipasang, mulai Jumat (12/1) malam, secara bertahap. Untuk tahap awal, marka akan dipasang di Jalan MH. Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas diperbolehkannya lagi sepeda motor melintas di kawasan protokol tersebut per Rabu (10/1) lalu.
Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, lanjut Andri, akan sama-sama mengevaluasi efektivitas lajur tersebut dalam menjaga ketertiban jalan.
Evaluasi itu penting sebelum keduanya menentukan formulasi penataan lalu lintas yang baru. Misalnya, penerapan ganjil-genap untuk sepeda motor.
"Kalau seumpama terjadi kemacetan luar biasa, baru nanti kita kasih obat lagi dengan ganjil-genap. Tetapi, kalau seumpama posisinya masih bisa dikendalikan, enggak perlu lagi ganjil-genap," jelasnya.
Jika seandainya penerapan ganjil-genap diterapkan dan masih banyak pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, Andri menyebut pihaknya dan Ditlantas akan terus mengkaji formulasi yang tepat sehingga menciptakan area ring satu itu sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL).
"Kiami minta pemberian sanksi tegas untuk sepeda motor yang berada di trotoar. Kalau perlu, kita akan langsung terapkan tilang biru Rp500 ribu, baik itu roda dua atau empat yang melanggar," tandas Andri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan Peraturan Gubernur yang melarang sepeda motor melintas di dua jalan strategis tersebut. Pemprov DKI sedang menyiapkan Pergub baru untuk menggantikan aturan lama.
(arh/asa)