Sandi Minta Kepala Dishub DKI Kooperatif Soal Kasus Reklamasi

Mesha Mediani & Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2018 12:57 WIB
Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah dijadikan saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara penerbitan HGB Pulau Reklamasi.
Sandiaga minta Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah kooperatif pada penyidik Polda Metro Jaya soal kasus reklamasi. (CNN Indonesia/Adhi wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah terbuka pada penyidik Polda Metro Jaya soal kasus rekalamasi Teluk Jakarta. Andri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penerbitan hak guna bangunan di pulau hasil reklamasi.

“Harus kooperatif, Pemprov dan stakeholder-nya. Kooperatif dan membuka secara terang benderang apa yang diperlukan pihak kepolisian,” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/2).

Sandi bahkan menyebut dirinya telah menyampaikan hal itu langsung kepada Andri. Dia tak ingin bawahannya itu mangkir dari pemeriksaan polisi. 

“Saya sudah sampaikan ke Pak Andri. Harus kooperatif, dia harus bantu tugas polisi,” katanya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, sikap kooperatif ini dilakukan untuk membantu aparat kepolisian dalam membongkar kasus-kasus seperti reklamasi tersebut. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengaku telah menyampaikan kepada semua bawahannya agar mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Termasuk, kepada Andri untuk menyampaikan kebenaran guna memudahkan proses penyelidikan.

"Kami percaya bahwa semua yang dikerjakan adalah untuk penegakkan hukum. Karena itu, taati semua dan kerjakan sesuai yang dibutuhkan. Sampaikan apa yang diketahui," kata Anies.

Andri sudah diperiksa polisi Senin (29/1) lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan Andri terkait proyek pembangunan jalan pada lahan hasil reklamasi di Pulau C dan D. 

“Kan di situ (pulau) da pembangunan jalan, ada akses, apakah sudah sesuai (aturan) atau belum," kata Adi Deriyan, saat dihubungi CNNIndonesia.com, kemarin.

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER