Total Remisi Nazaruddin Mencapai 28 Bulan

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2018 15:19 WIB
Muhammad Nazaruddin dianggap layak mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa hukuman. Dia tercatat telah mendapat remisi sebanyak 28 bulan.
Lapas Sukamiskin mengusulkan agar terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin mendapatkan pembebasan bersyarat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko mengatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sejak 2013 sampai 2017.

"Remisi kurang lebih 28 bulan," kata Dedi saat berbincang dengan CNN Indonesia.com, Kamis (1/2).

Nazar merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni korupsi Wisma Atlet Hambalang pada tahun 2012 dan kasus pencucian uang tahun 2016. Masa hukuman Nazaruddin dari dua perkara korupsi itu total 13 tahun, masing-masing enam tahun untuk kasus pencucian uang dan tujuh tahun untuk korupsi Wisma Atlet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak menjalani hukuman tahun 2012, seharusnya Nazaruddin akan bebas pada tahun 2025. Namun, dipotong remisi sekitar 28 bulan, Nazar akan bebas pada 2023.

Remisi atau pengurangan masa hukuman diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Aturan tersebut menyebutkan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan menunjukkan bahwa narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.

Remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotik, terorisme dan kejahatan HAM membutuhkan syarat lain, yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, untuk narapidana kasus korupsi disyaratkan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Kini, Nazar diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat kepada Kemenkumham sejak 23 Desember 2017. Mantan anggota DPR itu juga dinilai telah memenuhi syarat memperoleh pembebasan bersyarat. UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan pembebasan bersyarat, adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.

"Kalau saya lihat sudah, sudah memenuhi syarat administratif maupun subtantifnya. Dia punya (status) JC, justice collaborator. Kemudian pidana denda sudah dibayar," tutur Dedi.

Menurut Dedi, meski pengajuan pembebasan bersyarat Nazaruddin dikabulkan Kemenkumham, Nazaruddin tidak akan langsung bebas tahun 2018.

Nazar baru bisa mengirup udara bebas sekitar tahun 2020. Sementara, waktu bebas Nazar, bila tak mendapat remisi jatuh pada 31 Oktober 2023.

"Jadi begini, Desember 2017, telah menjalani 2/3 masa pidana, perhitungannya sampai dia bebas 31 Oktober 2023, itu dibagi dua berapa. Kurang lebih masih tiga tahun dia bebas. 2020-an lah nanti dia bebas," ujarnya.

Namun, dikatakan Dedi, pengajuan pembebasan bersayarat Nazar sampai hari ini belum diteken Yasonna maupun Dirjen Pas.

Nazar juga akan menjalani asimilasi terlebih dahulu bila pengajuan pembebasan bersyaratnya diterima.

"Belum ada, belum ada. SK belum turun," tutur Dedi.
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER