Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan akan mempertimbangkan permohonan
justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dari tersangka korupsi proyek e-KTP Anang Sugiana Sudiarjo (ASS). Permohonan JC ini diajukan Anang pada pertengahan Januari lalu.
“Pengajuan JC ini bisa dipandang sebagai langkah positif, dengan catatan pengajuan tidak dilakukan setengah hati,” ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (31/1).
Sesuai syarat pengajuan JC, tersangka bukan pelaku utama dan harus bersedia mengungkap seluruh fakta kasus. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, kata Febri, JC tidak akan dikabulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi jika ASS serius mengajukan JC, ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP,” katanya.
Febri mengatakan, pihaknya akan mengkaji apakah menerima JC yang diajukan Anang atau tidak. Jika tidak, menurutnya, jaksa tak akan segan memberikan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukan.
“Apalagi kasus e-KTP ini merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dan punya efek luas pada penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia,” katanya.
Anang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP berdasarkan pencermatan atas fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia merupakan tersangka keempat dalam perkara e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Setya Novanto.
Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu perusahaan anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek tersebut.
(pmg)