Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2).
Kelima saksi tersebut yakni pengacara Hotma Sitompul, mantan anggota DPR Chaeruman Harahap, pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, pegawai Ditjen Dukcapil Kemdagri Fajar Kurniawan, dan mantan karyawan toko jam Maritha.
Para saksi tersebut sebelumnya pernah dihadirkan dalam sidang terdakwa e-KTP lainnya. Dalam persidangan terdahulu Hotma mengaku pernah bertemu Setnov membahas permasalahan proyek e-KTP di Grand Hyatt Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu berawal dari permasalahan pengusaha Paulus Tannos yang mengeluhkan konflik dalam proses tender e-KTP kepada Hotma. Pengacara senior itu kemudian mengadukan kepada Setnov.
Hotma juga pernah diperiksa penyidik KPK. Dia mengaku menerima uang sebesar US$400 ribu dan Rp150 juta dari Irman dan Sugiharto.
Namun Hotma mengaku telah mengembalikan uang sebesar US$400 ribu tersebut kepada KPK. Menurutnya, uang itu merupakan imbalan sebagai kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri.
Dalam perkara ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Ia disebut sebagai ‘kunci’ pemegang proyek e-KTP.
Dalam dakwaan, Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
(pmg/sur)