Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai perkara dugaan suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola.
“Saya belum bisa komentar. Sampai sekarang belum ada. Dasar kami surat resmi,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (1/2).
Saat ini, Zumi Zola sudah dicegah berpergian keluar negeri enam bulan mendatang karena proses penyidikan kasus korupsi di provinsi Jambi yang sedang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK memang tidak secara gamblang menyatakan status Zumi Zola. Tetapi, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, Zumi Zola berstatus tersangka dalam surat pencegahan yang diajukan KPK.
Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas Zumi. Penggeledahan tersebut berdasarkan penyidikan baru perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Zumi sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan membantah memerintah anak buahnya menyerahkan 'uang ketok' Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD setelah didakwa melakukan korupsi.
Jika gubernur yang terjerat masalah, wakil gubernur biasanya menjadi pelaksana tugas gubernur hingga proses perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap.
(gil)