Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan bepergian luar negeri atas nama Zumi Zola. Hal itu pun dibenarkan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno.
“(Pada) 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Agung saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).
Agung mengatakan alasan pencegahan itu adalah karena keberadaan Zumi tetap di dalam wilayah Indonesia terkait proses penyidikan kasus korupsi di provinsi Jambi yang sedang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Agung.
KPK sendiri telah melakukan sejumlah kegiatan untuk membongkar praktik korupsi di Provinsi Jambi yang diduga terkait dengan Zumi. Salah satunya adalah dengan menggeledah rumah dinas gubernur yang ditempati Zumi Zola.
KPK membongkar praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017. Dari OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yakni Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.
Saat dikonfirmasi mengenai status Zumi pascapenggeledahan rumah dinasnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan menjelaskan lugas.
“Kalau sudah sampai geledah berarti apa? Ya (simpulkan sendiri),” katanya, Rabu (31/1).
Diketahui, kegiatan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan harus mendasarkan pada penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dulu.
Zumi sendiri sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Zumi membantah memerintahkan anak buahnya menyerahkan 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
"Saya sudah menyampaikan kepada (penyidik), yang penyerahan apa itu dana uang itu, saya tidak tahu menahu," kata Zumi beberapa waktu lalu.
(kid)