Kronologi Siswa Aniaya Guru Hingga Tewas di Sampang
Jumat, 02 Feb 2018 13:16 WIB
Polisi menjelaskan kronologi penganiayaan guru oleh siswa di Sampang. (Ilustrasi/aradaphotography/thinkstock)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Frans, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat itu, siswa yang beralamat tinggal di Dusun Brekas, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Sampang tersebut terlihat tidak mendengarkan pelajaran dan malah mengganggu dengan mencoret-coret lukisan teman-temannya," kata Frans kepada CNN Indonesia.com, Jumat (2/2).
Melihat hal itu, Budi kemudian menegur HI. Namun, teguran itu tidak dihiraukan. HI justru terus mengganggu teman-temannya. Budi lalu mengambil tindakan dengan mencoret pipi HI menggunakan cat lukis.
Namun, HI tidak terima dengan tindakan Budi dan langsung memukulnya. Keduanya pun dilerai oleh siswa. Budi dibawa ke ruang guru untuk menjelaskan duduk perkaranya kepada Amat.
Setelah mendengarkan penjelasan dan tidak melihat luka di tubuh Budi, Amat mempersilakan guru kesenian itu untuk pulang lebih awal.
Berdasarkan keterangan Amat, HI tergolong buruk, bandel, dan bermasalah dengan hampir semua guru, serta punya banyak catatan merah di bagian Bimbingan Konseling (BK).
Tidak lama kemudian, Amat mendengar kabar bahwa Budi mengeluh sakit pada bagian lehernya. Selang beberapa lama, Budi kesakitan dan tidak sadarkan diri atau koma. Dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo, Surabaya.
Polda Jawa Timur, kata Frans, telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Jufri Riady dan diperoleh informasi bahwa Budi dalam kondisi sangat kritis. Menurut diagnosa dokter Budi mengalami mati batang otak atau semua organ tubuh sudah tidak berfungsi.
Budi dinyatakan meninggal dunia Kamis (1/2) sekitar pukul 21.40 WIB.
Polda Jawa Timur kemudian mengamankan HI guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti aksi balasan dari pihak keluarga Budi. Langkah ini, menurut Frans, juga mengantisipasi HI melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Polisi akan mengambil langkah penanganan khusus terhadap HI sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (ugo/pmg)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Istana Sebut Hotel Sultan Tak Ditutup Usai Eksekusi Hari Ini
Nasional • 1 jam yang laluDua Warga Sleman Tewas Tersambar Petir
Nasional • 1 jam yang laluPerempuan Tewas di Bali Usai Dibegal dan Tabrak Tiang Listrik
Nasional • 58 menit yang laluAl Azhar Kairo Apresiasi Komitmen Indonesia Cetak Ulama Unggul Moderat
Nasional • 29 menit yang laluKonten Kreator Asal Lampung Diperkosa dan Dirampok, 2 Pelaku Ditangkap
Nasional • 2 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK