Polisi Periksa Ketum PB HMI Soal Penyerahan Aset 2014

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 14:56 WIB
Mulyadi P Tamsir diperiksa sebagai saksi dugaan pidana penyerahan aset di Jalan Diponegoro pada tahun 2014. Bukan terkait ricuh 4 November.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan Ketum PB HMI diperiksa terkait kasus penyerahan aset 2014. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) Mulyadi P Tamsir sejak pekan lalu. Pemeriksaan terakhir Mulyadi berlangsung, Selasa kemarin (15/11).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, Mulyadi diperiksa tak terkait dengan ricuh demo 4 November lalu.

"Kemarin itu terakhir untuk Ketua HMI diperiksa kemarin itu terkait kasus lama, kasus tahun 2014," kata Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11), dilansir detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi mengatakan, Mulyadi diperiksa terkait kasus yang terjadi saat ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal HMI.

"Ada penyerahan aset di Jalan Diponegoro kepada seseorang, itu yang sedang diperiksa, lagi diluruskan kasusnya," lanjut Awi.

"(Pemeriksaan Mulyadi) enggak ada hubungannya (dengan demo 4 November)," kata Awi.

Awi menambahkan, Mulyadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hanya saja, Awi tidak menjelaskan secara detail duduk perkaranya dan siapa pelapor serta terlapor dalam kasus tersebut.

Mulyadi telah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya. Status Mulyadi adalah sebagai saksi. Selama pemeriksaan, Mulyadi menolak memberikan keterangan kepada polisi.

"Sebagai saksi, yang bersangkutan ditanya oleh penyidik tidak menjawab, ya namanya juga saksi itu yang melihat, mengetahui dan merasakan, ya silakan," ucapnya.

Menurut Awi, bungkamnya Mulyadi tidak menjadi persoalan. Penyidik akan mencari keterangan dari saksi lain bila Mulyadi tetap tidak mau memberikan keterangan.

"Ya memang itu tugasnya penyidik mengungkap suatu perbuatan pidana untuk mencari alat-alat bukti dan itu salah satu proses dan kalau dalam pemeriksaan itu saksi tidak terus terang menceritakan apa yang terjadi itu enggak masalah, haknya, penyidik masih banyak saksi lain," terang Awi.

Berbeda dengan pernyataan Polri, pengacara Mulyadi, Tegar Putuhena, justru mengatakan, Mulyadi diperiksa terkait kerusuhan 4 November. "Pemeriksaan lanjutan," kata Tegar kemarin, dilansir Antara.

Terkait ricuh 4 November, penyidik telah meminta keterangan Ketua HMI Jakarta Selatan Harry Safarimau dan koordinator aksi Dicky Reza Wibowo pada Rabu (9/11).

Polisi juga telah menetapkan lima kader HMI yakni Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat.

Para tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun. (rel/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER