DPR dan Pemerintah Diminta Menunda Pengesahan RKUHP
Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 02 Feb 2018 23:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini tengah berlangsung di DPR, dinilai menyisakan persoalan. Pengesahan atas RUU KUHP pun diminta untuk ditunda.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) berpendapat ada tiga persoalan mendasar dalam proses penyusunan RKUHP.
“Pertama, penyusunan pasal-pasal dalam RKUHP menyangkal kebutuhan terpenting dalam sistem hukum, yaitu monitoring dan evaluasi ketentuan pidana,” ujar Peneliti PSHK Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2).
Selama ini, lanjutnya, dalam proses penyusunan, pengesahan hingga revisi suatu UU terdapat penambahan sanksi pidana tanpa melalui pemantauan (monitoring), evaluasi mengenai efektivitas serta dampak dari pengaturan materinya.
Padahal, kata dia, monitoring dan evaluasi dapat dilakukan dengan meneliti penerapan pasal-pasal pidana melalui tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dan putusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
Hal tersebut, ujar Miko, akan sangat bermanfaat ketika pemerintah hendak menentukan pola dan besaran ancaman pidana pada suatu tindak pidana.
"Dalam dokumen-dokumen pembahasan RKUHP, sama sekali tidak terdapat argumen penerapan sanksi-sanksi ini berefleksi bagaimana sanksi-sanksi tersebut digunakan dalam praktik," kata dia.
Kedua, kata Miko, RKUHP masih mempertahankan pasal yang pernah diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, serta berlaku untuk umum.
Salah satu pasal yang dimaksud dalam RKUHP adalah Pasal 264 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Miko menjelaskan, pasal yang bermuatan sama telah dicabut melalui putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dengan memasukkan pasal tersebut, dia menilai ada inkonsistensi dalam penyusunan pasal-pasal dalam RKUHP dengan putusan MK.
"Diaturnya kembali pasal inkonstitusional, seperti pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP menunjukkan tidak taatnya penyusun RKUHP pada konsep ketatanegaraan Indonesia," katanya.
Ketiga, Miko mengatakan, seperti disebutkan dalam naskah akademik, revisi KUHP memiliki misi besar sebagai peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional.
Salah satu turunan dari tujuan besar tersebut adalah dekolonialisasi, konsolidasi, demokratisasi hukum pidana, dan penyesuaian terhadap perkembangan nasional maupun internasional.
Hal itu, menurutnya hanya dapat dicapai dengan membentuk KUHP yang berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Dari RKUHP yang ada hingga saat ini, kata dia, misi untuk melakukan setidaknya demokratisasi hukum pidana dilihat belum tercapai.
"Ancaman pidana penjara masih cukup tinggi dan dikedepankan. Meskipun terdapat beberapa jenis pemidanaan baru seperti pidana kerja sosial, ternyata tidak berbanding lurus dengan paradigma pemenjaraan yang masih kental dalam revisi KUHP,” terangnya.
Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, maka PSHK meminta agar Pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP dan membuka kepada publik semua dokumen serta proses perumusan supaya dapat dicermati dan dikawal lebih lanjut.
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR RI telah selesai melakukan pembahasan RKUHP. Saat ini, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sedang membahas untuk kemudian disahkan pada rapat paripurna pada akhir masa sidang ini dua pekan mendatang. (pmg)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) berpendapat ada tiga persoalan mendasar dalam proses penyusunan RKUHP.
“Pertama, penyusunan pasal-pasal dalam RKUHP menyangkal kebutuhan terpenting dalam sistem hukum, yaitu monitoring dan evaluasi ketentuan pidana,” ujar Peneliti PSHK Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata dia, monitoring dan evaluasi dapat dilakukan dengan meneliti penerapan pasal-pasal pidana melalui tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dan putusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
"Dalam dokumen-dokumen pembahasan RKUHP, sama sekali tidak terdapat argumen penerapan sanksi-sanksi ini berefleksi bagaimana sanksi-sanksi tersebut digunakan dalam praktik," kata dia.
Salah satu pasal yang dimaksud dalam RKUHP adalah Pasal 264 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
RKUHP masih mempertahankan pasal yang pernah diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
"Diaturnya kembali pasal inkonstitusional, seperti pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP menunjukkan tidak taatnya penyusun RKUHP pada konsep ketatanegaraan Indonesia," katanya.
Ketiga, Miko mengatakan, seperti disebutkan dalam naskah akademik, revisi KUHP memiliki misi besar sebagai peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional.
Salah satu turunan dari tujuan besar tersebut adalah dekolonialisasi, konsolidasi, demokratisasi hukum pidana, dan penyesuaian terhadap perkembangan nasional maupun internasional.
Hal itu, menurutnya hanya dapat dicapai dengan membentuk KUHP yang berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Dari RKUHP yang ada hingga saat ini, kata dia, misi untuk melakukan setidaknya demokratisasi hukum pidana dilihat belum tercapai.
"Ancaman pidana penjara masih cukup tinggi dan dikedepankan. Meskipun terdapat beberapa jenis pemidanaan baru seperti pidana kerja sosial, ternyata tidak berbanding lurus dengan paradigma pemenjaraan yang masih kental dalam revisi KUHP,” terangnya.
Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, maka PSHK meminta agar Pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP dan membuka kepada publik semua dokumen serta proses perumusan supaya dapat dicermati dan dikawal lebih lanjut.
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR RI telah selesai melakukan pembahasan RKUHP. Saat ini, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sedang membahas untuk kemudian disahkan pada rapat paripurna pada akhir masa sidang ini dua pekan mendatang. (pmg)
RKUHP masih mempertahankan pasal yang pernah diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)