Hutama Karya Pastikan Santunan Korban Crane Ambruk Jatinegara

Agustiyanti | CNN Indonesia
Minggu, 04 Feb 2018 21:30 WIB
Hutama Karya selaku kontraktor pengerjaan proyek double-double track kereta api memastikan santunan pada korban yang tewas akibat ambruknya crane di Jatinegara.
Hutama Karya selaku kontraktor pengerjaan proyek double-double track kereta api memastikan santunan pada korban yang tewas akibat ambruknya crane di Jatinegara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Hutama Karya (Persero) memastikan akan memberikan kompensasi dan santunan kepada empat korban yang tewas akibat tertimpa crane yang ambruk pada pengerjaan proyek double-double track kereta api di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. BUMN tersebut saat ini mengaku tengah memastikan semua peralatan dalam kondisi stabil usai kejadian tersebut.

"Kami pastikan keluarga korban mendapatkan segala kompensasi dan santunan yang sudah menjadi haknya," ujar Sekertaris Perusahaan Hutama Karta Adjib Al Hakim dalam keterangan resmi, Minggu (4/2).

Adjib mengaku, pihaknya turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Pihaknya pun akan bekerjasama dengan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak kejadian hingga saat ini, kami juga terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, yaitu dengan membuat pengamanan radius 300 meter di seputar lokasi kejadian dan memastikan semua alat dalam kondisi stabil," terang dia.

Ia pun menghimbau masyarakat untuk tidak berada di dekat lokasi, supaya proses penanganan berjalan lancar dan aman.

Kejadian ambruknya crane pada pengerjaan proyek double-double track kereta api di kawasan Jatinegara terjadi pukul 05.00 WIB. Ambruknya crane tersebut menewaskan sebanyak empat orang pekerja.

Berdasarkan temuan sementara Kementerian Ketenagakerjaan, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Pastilah (ada temuan). Ini ada SOP yang tidak dijalankan. Namanya kecelakaan kerja pasti ada yang dilanggar persyaratan-persyaratannya," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Ketenenagakerjaan Agus Subekti. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER