Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi meringkus pelaku kekerasan terhadap bocah berusia delapan tahun berinial B di Kuningan, Jawa Barat. Sang bocah diketahui korban kekerasan dari tiga orang berbeda, yang satu diantaranya adalah ibu kandung sendiri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula dari viralnya video berdurasi lebih dari dua menit di dunia maya.
Dalam video itu terpapar seorang anak laki-laki mengalami berbagai luka fisik pada sekujur tubuhnya lantaran penganiayaan. Video itu diketahui diambil sekitar 16 Januari 2018 oleh guru B saat masih di sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, polisi lantas melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tiga tersangka yang masing-masing bernama Maryam (43), Saptinah (41) dan Linda Susanti (45) di tempat berbeda.
"Saptinah adalah ibu korban, Maryam tetangga korban dan Linda teman ibu korban," kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (4/2).
Dari keterangan yang diperoleh kepolisian, Argo menjelaskan, kekerasan bermula lantaran Saptinah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Manado menitipkan B pada kakaknya.
Namun, lantaran mengetahui kakaknya tidak mengurus B dengan baik. Saptinah lebih memilih Maryam untuk mengurus anaknya pada September 2016 dan selanjutnya dititipkan kepada LS.
Sayangnya dalam pengasuhan Linda, B justru kerap mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Mulai dari dicubit, dipukul menggunakan kayu, bahkan hingga disiram air panas.
Linda juga pernah menitipkan B ke Panti Asuhan selama lima bulan, setelah sebelumnya sempat mengasuh B selama satu bulan awal.
"Walau sudah mendapat informasi Linda sering melakukan kekerasan pada anaknya, tersangka Saptinah (ibu korban) tidak memedulikannya," kata Argo.
Baru setelahnya, ia menyampaikan, pada akhir tahun lalu Saptinah meminta Maryam mengambil anaknya dari Linda yang berkediaman di Cileungsi, Bogor dibawa menuju rumahnya agar dapat kembali dititipkan.
Saat ini menurut Kanit V Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu, polisi masih mendalami soal motif Linda melakukan penganiyaan terhadap B.
Untuk sementara, James menduga, Linda menganiaya B lantaran bukan darah dagingnya.
"Ini masih kami dalami, apa sih motifnya dia, kenapa sampai melakukan penganiayaan. Baik memukul, sampai menyiram air panas pada korban. Kalau sekilas dari keterangan tersangka, karena bukan anaknya dia, dan dititipkan," kata James.
Ketiga perempuan setengah baya itu kini sudah ditahan oleh kepolisian. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 330 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu kini B telah dipulangkan lagi ke rumah neneknya di daerah Kuningan, Jawa Barat. B dibawa oleh kerabat dari keluarganya.
(gir)