Kontrol Izin Penelitian dari Pemerintah Memicu Polemik

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 18:01 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo dituntut menjelaskan maksud dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Menteri Tjahjo Kumolo dituntut menjelaskan maksud dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dituntut menjelaskan maksud dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, Permendagri yang diterbitkan pada 11 Januari 2018 itu harus menjelaskan lingkup dan juga maksud penelitian akan ditolak jika menimbulkan dampak negatif.

"Saya kira itu bisa jadi perdebatan karena wilayah ilmiah itu kan bebas ruang dan waktu. Kami akan minta penjelasan dari Kemendagri seperti apa," kata Amali di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amali berpendapat, bisa saja orang atau kelompok yang hendak melakukan penelitian tidak mendapatkan informasi yang signifikan karena hambatan tersebut. Dia khawatir hal itu berdampak pada disertasi penelitiannya untuk meraih gelar doktoral.

"Judul disertasi saya itu Analisis Rekonstruksi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia. Itu kan harus meneliti penyelenggara pemerintahan daerah, tentang otonomi. Masa tidak bisa ya. Mudah-mudahan tidak seperti itu," ujarnya.


Lebih-lebih, kata dia, penelitan akademis juga mengharuskan peneliti menulis apa yang menjadi temuan di lapangan. Potensi pengaburan fakta akan sulit dilakukan.

"Ini yang akan kita tanya, apakah akan sejauh itu. Kalau itu bisa membahayakan dunia akademik. Pasti teman-teman di kalangan akademik kampus akan protes," ujarnya.

Meski demikian Amali enggan menilai bahwa aturan ini sebagai bentuk ketakutan pemerintah dalam menghadapi tahun politik di 2018 dan 2019. Dia menduga, aturan ini dibuat untuk mengantisipasi munculnya penelitan yang meresahkan masyarakat.

"Mungkin antisipasi jangan sampai ada penelitian yang diada-adakan, tidak seperti itu, dan langsung membuat kehebohan dan kegaduhan di masyarakat. Kita anggap begitu saja dulu," katanya.

Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 yang cenderung memperketat penerbitan izin untuk melakukan penelitian, baik bersifat kelompok mau pun oleh perseorangan.

Pada Pasal 10, Kemendagri berhak mengkaji tema yang akan diteliti sebelum menerbitkan SKP. Pengkajian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Apabila ada potensi 'dampak negatif' yang timbul dari tema yang akan diteliti, pemerintah akan menolak menerbitkan SKP. Hal ini dijelaskan secara rinci pada Pasal 11.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Edie saat dikonfirmasi menolak anggapan Permendagri Nomor 3 tahun 2018 itu dianggap alat mengontrol izin penelitian.

"Permen ini bukan sebagai alat kontrol, tetapi sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada peneliti," ujar Arief kepada CNNIndonesia.com di Jakarta. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER