Jokowi Pertimbangkan Kritik soal Jenderal Jadi Pj Gubernur

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jan 2018 15:23 WIB
Dua nama jenderal polisi untuk penjabat gubernur Sumut dan Jabar baru sebatas usulan Mendagri. Jokowi nanti akan memutuskan menyetujui atau tidak usulan itu.
Johan Budi mengatakan Jokowi akan mempertimbangkan kritik masyarakat soal usulan jenderal polisi jadi penjabat gubernur. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan kritik dari masyarakat terkait rencana penunjukkan perwira tinggi Polri menjadi penjabat gubernur. Dua nama jenderal polisi sudah diusulkan Menteri Dalam Negeri untuk jadi penjabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat. Nantinya Jokowi yang akan memutuskan untuk menyetujuinya atau tidak.

Juru Bicara Presiden, Johan Budi mengatakan, penunjukkan dua perwira tinggi Polri menjadi penjabat gubernur dalam Pilkada mendatang masih tahap usulan dari Mendagri.

Namun usulan ini menimbulkan pro dan kontra karena dikhawatirkan mempengaruhi netralitas Polri di Pilkada.

“Kritik dari publik saya yakin akan menjadi pertimbangan Presiden memutuskan usulan Mendagri disetujui atau tidak," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua perwira tinggi yang disebut akan diplot sebagai penjabat gubernur adalah Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan untuk Jawa Barat, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin untuk Sumut.

Tjahjo juga mengaku tengah menyiapkan perwira tinggi TNI atau Polri untuk jadi Penjabat Gubernur Papua. Namun ia belum menyebut nama untuk wilayah paling timur ini.

Penempatan perwira Polri sebagai penjabat gubernur menurutnya dengan pertimbangan alasan kerawanan pilkada.

Rencana Tjahjo ini ditentang sejumlah pihak. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra meyebut ada aturan yang ditabrak jika benar anggota Polri aktif jadi penjabat gubernur.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri mengatur bahwa anggota Polri dilarang merangkap jabatan di luar tugas kepolisian. 

“Karena undang-undang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas kepolisian,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, anggota atau perwira polisi memang boleh merangkap jabatan di institusi lain. Namun, harus berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Intelijen Negara (BIN). 

Sementara Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, penempatan perwira Polri aktif itu dalam rangka menjamin keamanan di daerah rentan konflik merupakan alasan tidak berdasar.

Menurutnya, dalam upaya memastikan keamanan Pilkada, langkah yang penting dan perlu dilakukan adalah mendukung dan memperkuat peran dan tugas kepolisian.

“Penempatan perwira polisi aktif sebagai Plt Gubernur di beberapa daerah bukannya memperkuat tetapi justru akan melemahkan peran-peran kepolisian di tengah proses pelaksanaan Pilkada,” katanya.

Al Araf menyarankan Mendagri sebaiknya menghindari langkah-langkah kebijakan yang justru hanya akan memicu polemik politis di publik dan mengancam dinamika pelaksanaan Pilkada yang demokratis, damai dan aman. 

“Imparsial mendesak presiden Jokowi untuk memerintahkan Mendagri mengevaluasi ulang usulan plt gubernur dari kalangan polri aktif,” katanya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER