Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, saat membuat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, pada Selasa (6/2), Presiden ke-6 RI itu membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk menyelesaikan laporan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai membuat laporan, SBY menyatakan bahwa dirinya hanya ingin mencari keadilan melalui pelaporan resmi itu.
Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seusai membuat laporan, ia pun langsung meninggalkan kantor sementara Bareskrim Polri itu sekitar pukul 17.20 WIB.
Sebelumnya, politikus Mirwan Amir pernah menyebut nama SBY saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Januari. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengaku pernah menyarankan kepada SBY, yang kala itu menjabat Presiden, untuk tak melanjutkan proyek pengadaan e-KTP.
Firman Wijaya pun menilai bahwa sidang tersebut telah mengungkap aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP.
(arh/gil)