Kabareskrim Kawal Langsung Pelaporan SBY ke Polisi

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 18:51 WIB
Presiden RI ke-6 SBY menyelesaikan pelaporan terhadap pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, di Bareskrim Polri selama setengah jam.
Ketua Umum Partai Demokrat SBY, saat membuat laporan terhada kuasa hukum Setnov, Firman WIjaya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2). (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat laporan dugaan pencemaran nama baik oleh pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama setengah jam dengan didampingi oleh dua jenderal polisi.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, saat membuat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, pada Selasa (6/2), Presiden ke-6 RI itu membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk menyelesaikan laporan polisi.

SBY juga terlihat sempat ditemani oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaduan SBY itu resmi diterima SPKT Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018.

Seusai membuat laporan, SBY menyatakan bahwa dirinya hanya ingin mencari keadilan melalui pelaporan resmi itu.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Frman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," tuturnya.

Menurutnya, Firman telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP.

Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seusai membuat laporan, ia pun langsung meninggalkan kantor sementara Bareskrim Polri itu sekitar pukul 17.20 WIB.

Sebelumnya, politikus Mirwan Amir pernah menyebut nama SBY saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Januari. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengaku pernah menyarankan kepada SBY, yang kala itu menjabat Presiden, untuk tak melanjutkan proyek pengadaan e-KTP.

Namun, katanya, SBY meminta proyek senilai Rp5,9 triliun itu tetap dilanjutkan meski bermasalah.

Firman Wijaya pun menilai bahwa sidang tersebut telah mengungkap aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER