SBY Akan Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 11:27 WIB
SBY melaporkan Firman Wijaya terkait pernyataanya di sidang Setnov yang dinilai memfitnah dan membunuh karakternya.
SBY akan melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP) Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (6/2).

Firman dilaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov beberapa waktu lalu.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum, hari ini Pak SBY akan melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto ke Bareskrim. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Firman Wijaya sehubungan dengan persidangan e-KTP," kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukriyanto kepada CNN Indonesia.com, Selasa (6/2).

Dia menerangkan, nalar, logika, dan dasar menarik SBY dalam pusaran korupsi e-KTP sangat konyol, bermuatan sesat, dan jahat untuk membunuh karakter SBY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Demokrat menduga Firman ingin membangun sebuah narasi publik yang bisa menimbulkan persepsi merugikan nama baik SBY. 
SBY Laporkan Pengacara Setnov ke BareskrimFirman Wijaya akan dilaporkan oleh SBY ke Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Dugaan niat dan hasrat yang menyesatkan ini yang merugikan nama baik dan martabat SBY sangat layak dan patut untuk dimintakan keadilannya melalui jalur hukum," kata dia.

Didik mengatakan, lewat langkah ini SBY mendorong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. SBY juga berharap laporan ke Bareskrim menjadi bagian upaya untuk menguji kebenaran dan mendapatkan keadilan atas hak yang telau dilanggar. 

Didik juga berharap, polisi serius dan bersungguh-sungguh dalam menangani laporan SBY ini nantinya. Dia menambahkan, polisi tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu dalam menangani laporan masyarakat.

"Polisi harus transaparan, independen dan profesional agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan," katanya. 

Nama SBY disebut politikus Mirwan Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Januari lalu.

Dalam kesaksiannya mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengaku pernah menyarankan kepada SBY yang kala itu presiden untuk tak melanjutkan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Namun, proyek senilai Rp5,9 triliun itu akhinya tetap berjalan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER