Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi yakni kakak terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong, Dedi Priyono, Direktur PT Inti Anugerah Utama Hariansyah, dan pihak swasta Rabin Iman Sutejo.
Dedi sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto serta Andi. Dalam sidang tersebut, Dedi mengaku pernah mewakili adiknya dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Setnov sendiri mengaku tak kenal dekat dengan Andi. Ia hanya mengenal Andi sebagai pengusaha.
“Selalu saya dihubung-hubungkan dengan Andi. Kan saya memang selalu terbuka buat semua. Jadi enggak ada saya back up Andi atau dia orang saya itu enggak ada,”ujar Setnov sebelum persidangan.
Mantan Ketua DPR ini pun tak menampik bahwa banyak pengusaha yang kerap datang ke kantornya di Gedung Wakil Rakyat. Namun, menurut Setnov, hal itu wajar mengingat banyak program dari pemerintah yang harus disosialisasi.
“Tiba-tiba datang, kan kadang-kadang kan kita enggak tahu ya. Sampai sekarang semua orang juga datang (ke DPR),” kata Setnov.
Dalam perkara ini Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Ia disebut sebagai ‘kunci’ pemegang proyek e-KTP. Dalam dakwaan, Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari Andi.
(kid/sur)