Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Berkas tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov itu telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Fredrich sempat menolak pelimpahan berkas ke tahap dua dan enggan hadir di ruang pemeriksaan. Tim KPK kemudian mendatangi Fredrich yang mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk memprosesnya.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke [tahap] penuntutan atau tahap dua," kata dia, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, pelimpahan berkas ke tahap dua tak mensyaratkan persetujuan dari tersangka. Sehingga, kata dia, pelimpahan tetap dilanjutkan, dan keberatan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan.
"Pelimpahan tahap dua tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka, sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan FY dituangkan dalam berita acara pelimpahan," jelasnya.
Setelah berkas dilimpahkan ke tahap dua, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Fredrich.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan," tutur Febri.
 Mantan Ketua DPR Setya Novanto, pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (1/2). Mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi, siap disidangkan untuk kasus perintangan penyidikan perkara e-KTP. ( Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Fredrich ditahan di Rutan KPK sejak 13 Januari 2018. Rutan itu pun menjadi tempat penahanan Setnov.
Terpisah, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengaku belum mengetahui perihal pelimpahan berkas kliennya yang dilakukan KPK hari ini. Dia juga mengaku tak tahu ada agenda pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.
"Saya belum tahu. Tidak ada pemberitahuan ke saya," ujarnya, saat dikonfirmasi.
Refa menyebut, KPK terkesan terburu-buru dalam menangani perkara kliennya. Dia ingin melihat keseriusan KPK untuk hadir pada sidang praperadilan perdana kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/2).
"Kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," tandasnya.
Fredrich, bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich ditengarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.
Namun, Fredrich membantah melakukan manipulasi data medis terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Dia juga membantah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk merawat Setnov.
(arh/gil)