Dipolisikan SBY, Firman Wijaya Klaim Tak Ada Konspirasi

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 20:58 WIB
Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengklaim tak ada konspirasi dalam sidang kliennya. Firman meminta SBY menghormati persidangan yang masih bergulir.
Kuasa hukum Setnov Firman Wijaya mengklaim tak ada konspirasi dalam sidang Setnov. Firman meminta SBY menghormati persidangan yang masih bergulir. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengklaim tak ada konspirasi dalam persidangan kliennya, terutama terkait tuduhan keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam proyek pengadaan e-KTP berujung korupsi.

Firman mengatakan demikian setelah dilaporkan Presiden ke-6 SBY ke Bareskrim Polri. Dia dituduh mencemarkan nama baik usai persidangan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setnov.

"Jadi tidak ada konspirasi," kata Firman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan kuasa hukum Anas Urbaningrum itu meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ya, kasus korupsi e-KTP ini ditangani oleh KPK dan (Pengadilan) Tipikor, kita harus hormati. Tugas advokat dalam peradilan jangan diganggu," ujar Firman.


Rekan Firman sesama kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail menyesalkan pelaporan yang dilakukan SBY. Maqdir menilai tak ada urgensi SBY melaporkan Firman ke polisi di tengah sidang perkara korupsi e-KTP yang masih berjalan.

"Melapor kepada polisi itu hak warga negara. Meskipun menurut hemat saya tidak ada urgensinya, kalau kita kaitkan dengan sidang perkara korupsi yang sedang berjalan," kata Maqdir dikonfirmasi terpisah CNNIndonesia.com.

Menurut Maqdir, pelaporan yang dilakukan SBY tentu akan mengganggu fokus tim penasihat hukum Setnov dalam menjalani sidang perkara korupsi e-KTP. Menurut Maqdir, Firman akan terpecah konsentrasinya dalam menghadapi laporan SBY.

"Pasti akan ada pengaruhnya. Karena ada anggota tim yang akan terpecah konsentrasinya dalam persidangani perkara Pak SN," ujar Maqdir.


SBY resmi melaporkan Firman ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Ketua Umum Partai Demokrat itu didampingi langsung oleh sang istri, Ani Yudhoyono dalam membuat laporan.

Laporan SBY resmi diterima SPKT Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah membuat laporan, SBY menyatakan dirinya hanya ingin mencari keadilan melalui pelaporan resmi itu. Menurutnya, Firman telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," tuturnya.


Sebelumnya Mirwan Amir menyebut SBY sewaktu masih menjadi presiden meminta proyek e-KTP tetap dilanjutkan meski bermasalah. Mirwan menyatakan hal itu saat bersaksi sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).

Merespons sidang itu, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya menilai kesaksian Mirwan tersebut telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP berujung korupsi.

"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman. (osc/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER