Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Direktur Produksi Citilink

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 12:46 WIB
Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar.
Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012 atau Direktur PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno (kanan) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia di Jakarta. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.

Hadinoto bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/2).
Hadinoto sendiri pernah menjabat sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012. Disinyalir, Hadinoto mengetahui proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia yang dibeli dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls-Royce

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa Hadinoto, penyidik KPK juga memanggil pegawai PT Garuda Indonesia, Rajendra Kartawiria dan Reanindita, serta mantan pegawai PT Garuda Indonesia, Capt. Agus Wahjudo.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," tutur Febri.

Dalam kasus dugaan suap di perusahaan pelat merah tersebut, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER