Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Demokrat
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, ke polisi dengan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun mulai membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Langkah ini ditempuh setelah polisi menerima laporan SBY kemarin. Laporan itu tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018.
"Laporan itu diterima terus akan dilakukan tahapan penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2).
Dia menerangkan, bila penyidik menemukan bukti-bukti seputar dugaan tindak pidana, maka proses akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila penyelidik yakin, menemukan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, kliennya mempermasalahkan pernyataan Firman di luar persidangan.
Menurutnya, Firman telah mengembangkan pernyataan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).
Dia berkata, pernyataan yang disampaikan Firman kepada wartawan dengan menyebut ada intervensi tokoh besar dalam kasus e-KTP kemudian mengaitkan dengan pemenang Pemilu 2009, tidak sesuai dengan pernyataan Mirwan saat bersaksi dalam persidangan.
"Ketika beliau (Firman) diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir. Mirwan Amir kami dengar tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar, intervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," kata Ferdinand.
Dalam konferensi pers 'Pernyataan Terkait Tuduhan Program E-KTP' di Wisma Proklamasi 41, Jakarta, Indonesia, kemarin, SBY berharap polisi menindaklanjuti laporannya.
Kata SBY, banyak yang bertanya kepadanya, apakah pengaduan SBY sebagai seorang warga negara ditindak lanjuti oleh penegak hukum, ditindaklanjuti oleh Polri.
"Seperti pertanyaan banyak kader, mengapa sudah satu tahun aduan saya tentang pernyataan Antasari dulu tidak ada kelanjutan yang jelas. Saya masih percaya kepada Kabareskrim. Saya masih percaya kepada Kapolri, dan saya masih percaya kepada Presiden Republik Indonesia," kata SBY.
(ugo)