Jakarta, CNN Indonesia -- Veronica Tan tak menunjuk pengacara dalam menghadapi sidang perceraian dengan Basuki Tjahaja Purnama (ahok) di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut). Ia memilih kembali tak hadir dalam sidang lanjutan ini dan menitipkan surat pada kuasa hukum Ahok.
"Vero kebetulan tidak menunjuk pengacara dan menitipkan surat lewat saya minggu lalu dan minggu ini," kata Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, saat ditemui di PN Jakut, Rabu (7/2).
Dalam surat itu, kata Fifi, Veronica menyerahkan proses persidangan kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dan sudah masuk ke pokok perkara.
Fifi mengatakan ketidakhadiran Veronica dalam persidangan itu diperbolehkan, asal yang bersangkutan menjelaskan lewat surat yang ditujukan kepada majelis hakim.
"Kemarin hakim cuma meminta kalau ada surat lagi dan itu yang kami penuhi," tuturnya.
Selain Veronica, dalam sidang hari ini pun sang suami yang sedang dalam masa tahanan di Penjara Mako Brimob, Depok, tak datang. Ia diwakili oleh pengacara yang juga adiknya tersebut.
Sidang digelar dengan agenda pengecekan kehadiran dua belah pihak. Sidang dipimpin tiga anggota majelis hakim yakni Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala. Sementara Dolly Siregar, menjadi panitera pengganti yang menangani gugatan cerai Ahok atas Veronica.
Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, Vero tak akan lagi dipanggil dalam sidang lanjutan pekan depan.
"Tergugat sudah tidak akan dipanggil karena sudah masuk pada pokok perkara. Majelis menilai, dia sudah melepaskan hak untuk membela haknya. Dilanjutkan saja ke pokok perkara," ujar Jootje.
Jootje menerangkan hari ini, hakim PN Jakut memanggil kembali Veronica dalam sidang untuk pemeriksaan kehadiran. Itu adalah pemanggilan ulang karena pada pekan lalu Veronica, ataupun jika ada pengacara, tak datang.
"Tadi sekalian pembacaan gugatan," ujar Jootje.
(kid/sur)