Jakarta, CNN Indonesia -- Adik kandung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra bercerita bahwa ia dan Ahok pernah mengetahui Veronica Tan dan Julianto Tio pernah bertemu di Singapura pada November 2017.
"Pada 12 November tahun lalu. Karena di hari itu Bu Vero ketahuan bertemu dengan Pak Julianto di Singapura," kata Fifi di PN Jakarta Utara, Rabu (31/1).
Saat di Singapura, Fifi hanya menjelaskan bahwa Veronica dan Julianto hanya bertemu dan enggan menjelaskan lebih lanjut aktivitas yang mereka lakukan di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mana saya tahu (aktivitas mereka), mereka kayaknya ketemu saja," kata Fifi.
Fifi mengatakan bahwa pertemuan keduanya di Singapura bukanlah yang pertama kalinya.
Ia lalu mengatakan keduanya sempat bertemu pada tahun 2016 di sebuah rumah sakit saat istri Julianto sedang melahirkan anaknya. Saat itu Ahok diketahui masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Tahun waktu masih jadi gubernur, waktu 2016 sebelum kasus penodaan agama, mereka bertemu di rumah sakit, saat istrinya (Julianto) melahirkan anak," kata Fifi.
Fifi mengatakan, Vero dan Julianto sudah seringkali bertemu. Ia sendiri mengatakan memiliki bukti terkait pertemuan antara keduanya itu.
"Kita punya semua buktinya, sampai Julianto Tio ini kejar-kejar bu Vero terus," kata Fifi.
Meski begitu, Fifi enggan mengungkapkan barang bukti yang dimaksud itu. Ia hanya ingin membuka barang bukti tersebut di persidangan.
"Saya tidak usah disebutkan disinilah ya," kata Fifi.
Fifi mengatakan bahwa Julianto yang menjadi biang keladi retaknya hubungan antara Ahok dan Veronica.
Ia mengatakan bahwa Veronica sendiri pernah meminta Julianto agar menjauhinya. Akan tetapi, ia terus menerus mengejar Veronica Tan sampai saat ini.
"Terakhir Veronica itu meminta kepada Julianto untuk tidak berhubungan lagi, tapi si Tio ini masih terus nekat dan mengganggu seperti ini.
Ahok telah mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan melalui kuasa hukumnya pada 5 Januari 2018. Berkas gugatan cerai itu ditandatangani langsung Ahok di atas materai.
Saat ini Ahok tengah menghabiskan sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama. Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu. Ahok menjalani sidang perdana gugatan cerainya pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(ugo/djm)