Jakarta, CNN Indonesia -- Veronica Tan kembali tak menghadiri sidang perceraiannya dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2). Sidang akan dilanjutkan Rabu (14/2) depan atau bertepatan dengan perayaan Hari Kasih Sayang.
"Sidang berikutnya tanggal 14, jam 09.00 pagi. Agendanya pembuktian, pembuktian dari pihak penggugat," kata kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur saat ditemui di PN Jakut usai persidangan.
Saat ditanya bukti apa yang akan dihadirkan penggugat, Josefina tak bicara banyak. Ia hanya menyebut akan menghadirkan bukti berupa surat terkait pokok perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas PN Jakut Jootje Sampaleng mengatakan ketidakhadiran Vero tak menghambat proses persidangan. Majelis Hakim menerima pernyataan Vero lewat surat yang dititipkan ke tim kuasa hukum Ahok.
Dalam surat itu, Vero menyerahkan proses persidangan sepenuhnya pada kebijaksanaan majelis hakim. Karenanya, sidang dilanjut pekan depan tanpa kehadiran Vero.
"Tergugat sudah tidak akan dipanggil karena sudah masuk pada pokok perkara. Majelis menilai, dia sudah melepaskan hak untuk membela haknya. Dilanjutkan saja ke pokok perkara," kata Jootje seusai persidangan.
Dalam persidangan tertutup hari ini, majelis hakim kembali mengecek kehadiran kedua belah pihak. Ahok diwakili tim kuasa hukum, sementara Vero menitipkan surat kepada majelis hakim.
Setelah mengecek kehadiran, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum penggugat membacakan gugatannya. Persidangan hanya berjalan sekitar dua puluh menit.
"Tadi sudah dibacakan gugatan, besok masuk pada pembuktian. Tak ada pencabutan gugatan," ucap Jootje.
Sidang minggu depan akan kembali dipimpin tiga anggota majelis hakim yakni Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala. Sementara Dolly Siregar, menjadi panitera pengganti yang menangani gugatan.
(wis)