Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto mengakui partainya pernah mengunjungi Partai Komunis China (PKC). Namun, kunjungan tersebut bukan dalam rangka menjalin kerja sama kaderisasi, melainkan untuk studi banding.
Pernyataan Hasto tersebut untuk menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Alfian Tanjung dalam sidang kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
"Kami studi banding, jadi berbeda studi banding dengan kaderisasi. Studi banding kami adakan, kami adakan ke partai politik lain," kata Hasto saat dihadirkan sebagai saksi terdakwa Alfian Tanjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto mengatakan, studi banding atau kunjungan ke PKC bukan hanya dilakukan oleh PDIP saja. Partai politik lain seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, dan Partai Demokrat juga pernah melakukan hal serupa.
"Seluruh partai politik di Indonesia studi banding ke PKC (Partai Komunis China), bukan hanya PDIP. Termasuk PKS pun kunjungan, PDIP, Golkar, Demokrat, semua. Jadi bukan hanya PDIP," tuturnya.
Hasto melanjutkan, studi banding tersebut untuk menjalankan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Orang nomor dua di partai berlambang banteng moncong putih itu menyebut partainya juga melakukan kunjungan ke partai politik di Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Malaysia, serta Mesir.
"Kami bertemu dengan semua bangsa, tanpa membedakan suku, dengan semua bangsa itu lah politik luar negeri Indonesia bebas aktif, partai juga menjalankan politik bebas aktif," ujarnya.
"Maka, kami bertemu dengan seluruh partai politik, kami mengadakan studi banding ke seluruh partai politik, yang ada di Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Malaysia, kemudian di Mesir," kata Hasto menambahkan.
Alfian Tanjung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seorang kader PDIP bernama Pardamean Nasution pada bulan Februari 2017.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI.
Pelapor meniilai kicauannya itu telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung. Alfian dijerat Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
(wis/gil)