Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS (40) yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap PDI-Perjuangan melalui akun media sosial
Facebook.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, unggahan RS itu berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA).
"RS ditangkap terkait kasus
hate speech," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RS ditangkap di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/12). Penangkapan tersebut dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap akun tersebut. Namun Argo enggan menyebutkan nama dari akun yang dimiliki oleh RS.
RS diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Argo melanjutkan, unggahan RS itu berupa hasil sunting foto baliho partai ‘Banteng’. Dalam gambar tersebut, RS menuliskan ujaran soal PDIP dan umat Muslim.
“’PDIP tidak butuh suara Umat Muslim’. Unggahan tersebut salah satunya,” ungkap dia.
Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci soal unggahan di akun tersebut. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap RS.
(arh)