Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1).
Alfian merupakan terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terkait ucapannya yang menuding sekitar 85 persen anggota PDIP adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sementara Hasto dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia memberikan keterangan atas pelaporan yang dilakukan PDIP atas tudingan Alfian soal kaitan PDIP dan PKI tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang ini lah yang dipimpin oleh yang mulia, untuk kami harapkan memberikan keadilan dan kebenaran atas pokok gugatan kami. Pokok pengaduan kami adalah 85 persen anggota PDIP adalah PKI," kata Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto menegaskan tak benar bahwa anggota PDIP adalah PKI. Dia menegaskan, berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), PDIP berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami punya KTA semuanya, kami punya sistem informasi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang di KPU juga ada. Itu bisa diteruskan apakah PKI atau bukan. Karena kami partai yang kokoh berdasarkan Pancasila," tuturnya.
Sidang pun masih berlanjut dengan tim penasihat hukum Alfian sedang mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Hasto.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seorang kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Laporan tersebut diterima pada bulan Februari 2017.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung. Alfian dijerat Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Alfian juga dijerat kasus serupa, yakni tudingan bahwa lingkungan Istana Negara telah diisi PKI.
Pelapor dalam kasus itu adalah Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang dilakukan sebelum 2017. Alfian disebut melontarkan tudingan istana diisi PKI itu dalam sebuah forum.
Dalam kasus tersebut, Alfian dijerat pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal itu merupakan bagian dari 11 pasal yang terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan.
(kid/sur)