Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Pemerintah berkomitmen untuk tidak terlalu jauh mengatur privasi warga dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) agar tak memicu persekusi dan kriminalisasi.
Namun demikian, ia tetap menyinggung soal nilai budaya dan agama yang berkembang di Indonesia.
"Saya kira kita jangan terlalu jauh masuk ke ranah privat. Itu negara tidak boleh jauh masuk-masuk ke privat," kata Yasonna di Gedung BPHN Kemenkumham, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi pembahasan pasal perzinahan dan LGBT pada RKUHP di DPR.
Yasonna mengaku khawatir jika pasal itu disahkan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menjerat dan main hakim sendiri atau persekusi terhadap privasi orang lain.
"Dan takutnya nanti suatu saat bisa digunakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk menjerat orang," ujar dia.
Meski demikian, Yasonna juga menekankan agar masyarakat dan Pemerintah bisa melihat sisi kultur dan nilai agama di Indonesia. Sehingga, kata dia, negara perlu menyeimbangkan dengan dua hal itu dalam mengatur masalah perzinaan.
"Kita kan punya kultur, nilai agama, yang harus kita
balance. Itu harus di-
balance dengan baik. Jadi jangan sampai dia negara terlalu masuk ke wilayah privat terlalu dalam," kata dia.
LGBTYasonna juga menyinggung soal pasal yang bisa menjerat kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) ke ranah pidana. Menurutnya, aturan ini perlu diatur meski tidak terlalu dalam.
Ia lantas memberikan contoh dampak negatif jika pasal itu ditetapkan, yakni berupa persekusi dan praduga bersalah.
"Kalau untuk mengatur terlalu dalam (LGBT), itu tidak benar. Misalnya, kamu ke penginapan, tidur, untuk menghemat kamar, kamu sama teman yang sesama jenis jadi satu kamar, tiba-tiba ada orang ketok pintu nanti bilang kamu LGBT? Kan, tidak bagus juga," jelas Yasonna.
Menkumham menganggap RKUHP memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Masih ada beberapa pasal-pasal yang mau diselesaikan, jadi kami harapkan bisa lah kerja sama dengan DPR agar ini bisa kita selesaikan," pungkas Yasonna.
Pemerintah dan DPR saat ini masih menggarap RKUHP. Salah satu isu panas dalam pembahasannya adalah perluasan pasal perzinahan dan LGBT.
(arh/gil)