JK Soal Pasal Penghinaan Presiden: Kritik Boleh, Hina Jangan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 17:40 WIB
Wapres Jusuf Kalla memastikan pasal penghinaan Presiden tidak memidanakan kritikus. Jerat pidana hanya berlaku bagi penghina kepala negara tanpa dasar.
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan), di kantor Wapres, Jakarta, 6 Februari. Wapres menyebut, kritik kepada Presiden-Wapres dibolehkan selama memiliki dasar. (Foto: Biro Pers Setpres/ Rusman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK menyebut, pasal penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap membuka ruang kritik.

JK membandingkan pasal tersebut dengan aturan mengenai penghinaan terhadap kepala negara yang berlaku di Thailand. Di Negeri Gajah Putih itu, kata dia, orang yang menghina anjing peliharaan raja pun bisa dihukum.

"Kita tidak kan. Anda kritik habis-habisan Presiden, Wapres, tidak ada soal. Cuma jangan menghina," ujar JK, di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK menegaskan, penghinaan berbeda dengan kritik. Setiap orang, lanjutnya, boleh melakukan kritik dan harus memiliki bukti sebagai dasarnya. Sementara, penghinaan tak punya dasar.

Contohnya, tudingan bahwa Presiden adalah pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Katakanlah, 'oh, Presiden itu PKI'. Dasarnya apa? Kalau Anda, misalnya, saya katakan Anda PKI, Anda bisa tuntut saya kan? Apalagi Presiden," tutur JK.

JK pun menilai wajar keberadaan pengaturan pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP.

"Presiden juga lambang negara. Kalau Anda menghina lambang negara berarti secara keseluruhan, orang bisa salah," jelasnya.

Saat ini, Panitia Kerja RKUHP di DPR tengah menggodok pasal penginaan kepala negara. Naskah awal dari Pemerintah mengakomodasi pasal yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.

Salah satu opsi dalam pembahasannya, menyematkan delik umum dalam pasal itu. Jika disahkan, penghina Presiden bisa diproses hukum tanpa perlu ada aduan dari kepala negara.

Pasal tersebut menuai sejumlah kritik, terutama dari kalangan oposisi dan LSM. Keberadaan pasal ini dipandang bakal mengkriminalisasi para tukang kritik.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER