Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga, motif rencana kebijakan pemerintah menarik 2,5 persen gaji PNS untuk zakat sebagai upaya menutup menipisnya kas negara.
Menurutnya, pemerintah saat ini panik karena kekurangan kas sehingga mencari pemasukan dengan segala cara, salah satunya dengan memotong gaji PNS untuk zakat.
"Jadi jangan motifnya adalah karena kas negara mulai kering lalu semua sumber-sumber yang bukan merupakan hak dari negara dirampas," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fahri menuturkan, pemerintah seharusnya menyadari kegiatan keagamaan, salah satunya zakat bukan sumber pendapatan negara.
Jika memaksakan sumber pendapatan tersebut, pemerintah seharusnya bertanggungjawab penuh membiayai pihak yang mendapat hak atas sumbangan keagamaan.
Ia mencontohkan, pemerintah harus menanggung gaji bagi para marbot atau pengurus masjid yang tersebar di Indonesia jika memaksa zakat sebagai sumber pemasukan kas negara.
"Berani tidak pemerintah membiayai marbot di jutaan masjid yang ada di Indonesia? Karena selama ini sumber-sumber pembiayaan seperti itu banyak membantu menghidupkan lembaga-lembaga agama dari pusat hingga daerah," ujarnya.
Di sisi lain, politisi PKS ini mengaku heran pemerintah bisa kekurangan anggaran padahal sudah berhutang banyak dengan negara lain. Bahkan pemerintah sudah menjual BUMN kepada swasta hingga menarik dana dari pembiayaan haji untuk mengisi kas.
"Jadi ini lebih dari bentuk kepanikan, bukan solusi. Dan ini akan berefek buruk bagi kehidupan sosial, bahkan kehidupan beragama kita," ujar Fahri.
Rencana pemotongan zakat dari gaji PNS sebelumnya disebutkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pihaknya tengah mempersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.
Namun ia menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat wajib. PNS muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.
Rencananya, imbauan berzakat lewat gaji PNS akan dimulai tahun ini. Nantinya, dana himpunan zakat tersebut akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
(osc)