Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menuding ada persekongkolan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
Lewat akun twitternya, @Fahrihamzah, Fahri yang selama ini dikenal vokal terhadap KPK membocorkan sejumlah data dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK yang mengindikasikan perlakuan istimewa KPK pada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Ia mengawalinya dengan menampilkan foto berisi catatan tentang sosok M Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di foto itu tertulis Nazaruddin, mantan bendahara umum Demokrat dan anggota DPR Komisi III, terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang dan divonis tujuh tahun serta denda Rp300 juta.
Nazaruddin juga divonis enam tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang Wisma Atlet. Total masa hukumannya diakumulasi menjadi 13 tahun.
Lalu Fahri menampilkan foto tentang bisnis-bisnis yang dijalani Nazaruddin seperti bisnis kebun kelapa sawit dan CPO di Riau, bisnis gerai penukaran uang (
money changer)
, dan pariwisata.
"Akan tetapi prioritas utama M Nazaruddin tetap di proyek-proyek pemerintah," demikian tertulis dalam foto yang diunggah Fahri.
 Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Cara berbisnis Nazaruddin, seperti tertulis dalam unggahan Fahri, dengan menjadikan sejumlah karyawannya dari
office boy, staf, hingga jajaran tinggi sebagai pengurus perusahaannya atau direktur boneka.
"Jika tidak mau, Nazaruddin akan memecat karyawan dan mengkriminalisasikan lewat jalur hukum."Unggahan selanjutnya tertulis bahwa jumlah proyek Nazaruddin sejak menjabat Plt bendahara umum Demokrat, 2009 lalu, meningkat pesat menjadi 68 proyek dari hanya 10 proyek pada 2008.
Jaringan Nazaruddin disebut tersebar di banyak partai. Ia menjadi semacam 'monster' yang ditakuti.
"NZ (Muhammad Nazaruddin) sangat kuat pengaruhnya pada proyek-proyek di Komisi III, V, VIII, IX, X."
Proyek dan Jejaring NazaruddinBerdasarkan foto yang diunggah Fahri, Nazaruddin dalam kurun 2006 hingga 2010, mengerjakan 88 proyek senilai lebih dari Rp5 triliun. Fahri mengatakan, jika ditambah dengan proyek yang juga dikerjakan orang lain pada tahun 2009-2010, totalnya berjumlah 162.
"Ini rekap total proyek Nazaruddin yang sekarang dalam perlindungan. Dari 162 proyek yang diproses hanya 6 dan nazar hanya dituntut di 2 proyek. 4 proyek dituntut tanpa nazar sebagai tersangka tapi sopir, OB, staf dll supaya bungkam. #MelawanLupa," kicau Fahri.
"Lihat betapa saktinya nazar. Kasus begitu banyak tapi dia dijerat begitu sedikit. Sekarang sudah bebas luar biasa. Mantan presiden PKS LHI tidak terima suap dijerat 18 tahun. Nazar sudah bebas LHI bebas 2032 jika tanpa remisi. #MelawanLupa," Fahri melanjutkan.
Unggahan selanjutnya dari Fahri Hamzah membeberkan sejumlah harta milik Nazaruddin yang menurut KPK sudah dirampas namun kenyataannya masih dikuasai Nazaruddin.
Harta-harta itu disebut sudah banyak berubah kepemilikan dan pengelolaan, misalnya Gedung Tower Permai di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, serta tanah dan bangunan seluas 4.992 meter persegi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Fahri dalam cuitannya mengungkapkan bahwa Nazaruddin tetap mengoperasikan bisnisnya karena seluruh hartanya dijaga oknum KPK. Ia menyebut hal itu sebagai persengkongkolan sempurna.
Korban NazaruddinFahri pun mengunggah foto-foto yang ia sebut sebagai tumbal Nazaruddin seperti Rosalina Mindo Manulang, Asep Aan Priadi, dan Devi Reza Raya yang semuanya kini mendekam di penjara karena kasus korupsi.
"Anak2 muda mudi miskin ini mendekam di penjara tanpa masa depan sementara bos-nya sebentar lagi keluar sebagai orang kaya dan @KPK_RI menganggapnya pahlawan yang berjasa. #MelawanLupa #KorbanNazarKPK," kicau Fahri.
Fahri mengatakan, data-data itu ia sampaikan demi membela para korban Nazaruddin-KPK dan untuk mengingatkan bahwa persekongkolan membebaskan Nazaruddin adalah skandal besar.
Rencana pembebasan Nazaruddin itu adalah usul dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pengajuan bebas bersyarat Nazaruddin kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sudah dilakukan sejak 23 Desember 2017.
Beberapa alasan Nazaruddin mendapat remisi yakni karena menjadi
Justice Collaborator dan telah membayar denda.
"Inilah Nazar sang #PahlawanKPK yang justru
adang dibebaskan padahal memiliki begitu banyak perkara. #MelawanLupa," kata Fahri dalam cuitannya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi mengatakan, soal kasus Nazaruddin dan aset-asetnya, penyidik pasti lebih mengetahui karena menangani kasusnya.
Saut menganggap apa yang dicuitkan Fahri itu sebagai pengingat untuk penyidik KPK. "Terima kasih untuk FH (Fahri Hamzah) sudah mengingatkan bahwa masih ada yang perlu didalami," katanya dalam pesan singkat.
(sur)