
DPR Kritisi Menag, Gaji PNS Dipotong untuk Zakat Perlu Kajian
Joko Panji Sasongko, CNN Indonesia | Selasa, 06/02/2018 21:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak asal melempar wacana terkait pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Menurutnya, pemerintah harus mengkaji wacana tersebut secara matang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Jangan hanya sekadar melempar wacana menurut saya. Itu harus dikonkretkan dan harus berhati-hati dalam ber-statement," ujar Taufik usai menerima kujungan PAPPRI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).
Taufik membenarkan, membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Muslim. Namun kewajiban itu tidak bisa dipaksakan oleh pemerintah jika tidak dikaji secara matang.
Politikus PAN ini berkata, pemerintah wajib mengatur mekanisme khusus jika bersikeras menerbitkan regulasi itu. Pemerintah diminta mengatur PNS yang wajib menyerahkan 2,5 persen gajinya dan mengatur pihak mana yang mengelola zakat para PNS.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar memilki pandangan yang sama atas kebijakan itu. Jika ada kata sepakat, pemerintah dapat menerbitkan kebijakan itu dalam bentuk Keppres, Peraturan Presiden, atau Undang-Undang.
"Karena memotong gaji perlu ada komitmen, kebersamaan, dan yang terakhir itu keikhlasan," ujarnya.
Di sisi lain, Taufik menuturkan, pemerintah juga harus memperhatikan kehidupan personal masing-masing PNS muslim. Ia menyebut, zakat justru akan membenani PNS muslim jika yang bersangkutan sudah melakukan zakat di tempat tertentu.
"Kalau ditambah lagi, dipotong gaji ini kan jadi tumpang tindih banyak hal. Bukan tidak setuju, tapi diatur dahulu," ujar Taufik.
Rencana pemotongan zakat dari gaji PNS sebelumnya disebutkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pihaknya tengah mempersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.
Namun ia menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat wajib. PNS muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.
Rencananya, imbauan berzakat lewat gaji PNS akan dimulai tahun ini. Nantinya, dana himpunan zakat tersebut akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). (osc/pmg)
Menurutnya, pemerintah harus mengkaji wacana tersebut secara matang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Jangan hanya sekadar melempar wacana menurut saya. Itu harus dikonkretkan dan harus berhati-hati dalam ber-statement," ujar Taufik usai menerima kujungan PAPPRI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).
Taufik membenarkan, membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Muslim. Namun kewajiban itu tidak bisa dipaksakan oleh pemerintah jika tidak dikaji secara matang.
Politikus PAN ini berkata, pemerintah wajib mengatur mekanisme khusus jika bersikeras menerbitkan regulasi itu. Pemerintah diminta mengatur PNS yang wajib menyerahkan 2,5 persen gajinya dan mengatur pihak mana yang mengelola zakat para PNS.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar memilki pandangan yang sama atas kebijakan itu. Jika ada kata sepakat, pemerintah dapat menerbitkan kebijakan itu dalam bentuk Keppres, Peraturan Presiden, atau Undang-Undang.
"Karena memotong gaji perlu ada komitmen, kebersamaan, dan yang terakhir itu keikhlasan," ujarnya.
Di sisi lain, Taufik menuturkan, pemerintah juga harus memperhatikan kehidupan personal masing-masing PNS muslim. Ia menyebut, zakat justru akan membenani PNS muslim jika yang bersangkutan sudah melakukan zakat di tempat tertentu.
"Kalau ditambah lagi, dipotong gaji ini kan jadi tumpang tindih banyak hal. Bukan tidak setuju, tapi diatur dahulu," ujar Taufik.
Rencana pemotongan zakat dari gaji PNS sebelumnya disebutkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pihaknya tengah mempersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.
Namun ia menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat wajib. PNS muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.
Rencananya, imbauan berzakat lewat gaji PNS akan dimulai tahun ini. Nantinya, dana himpunan zakat tersebut akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). (osc/pmg)
ARTIKEL TERKAIT

Revisi KUHP Diklaim Sudah Batasi Pelaporan Dugaan Zina
Nasional 1 tahun yang lalu
DPR dan Pemerintah Diminta Menunda Pengesahan RKUHP
Nasional 1 tahun yang lalu
Politikus Golkar Dukung Pembentukan Lembaga Pengawas bagi KPK
Nasional 1 tahun yang lalu
Pansus KPK Klaim Sudah Kirim Laporan Akhir ke Seluruh Fraksi
Nasional 1 tahun yang lalu
DPR dan Pemerintah akan Rapat soal Kasus Luar Biasa di Asmat
Nasional 1 tahun yang lalu
Revisi UU Terorisme, Pelibatan TNI Tunggu Sikap Pemerintah
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Setahun Menanti, Nasib Korban PHK Freeport Belum Jelas
Ekonomi • 12 December 2019 14:44
Bulan Ini, Sri Mulyani Setor Draf Omnibus Law Pajak ke DPR
Ekonomi • 12 December 2019 02:40
DPR Targetkan Revisi UU Minerba Kelar Agustus 2020
Ekonomi • 11 December 2019 14:08
PKB Dorong DPR Bentuk Pansus Jiwasraya
Ekonomi • 07 December 2019 17:10
TERPOPULER

Mahfud: Tak Ada Kasus Pelanggaran HAM di Era Jokowi
Nasional • 1 jam yang lalu
Pemkot Bandung Sebut Penggusuran Tamansari Sah Secara Hukum
Nasional 3 jam yang lalu
PA 212 soal Menag Polisikan Pelarang Atribut Natal: Terserah
Nasional 3 jam yang lalu