Ganjar Pranowo Bersaksi di Sidang Setnov

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 10:29 WIB
Ganjar Pranowo bersaksi pada persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dia berjanji akan menjawab semua pertanyaan seputar e-KTP.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Ganjar telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (8/2).

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bakal menjawab semua pertanyaan yang nantinya diajukan oleh jaksa KPK maupun tim penasihat hukum Setnov.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini kalau nanti ditanya saya jawab. kan ini bukan yang pertama. Jadi beberapa waktu lalu juga kita sudah memberikan (kesaksian). Kalau yang baru sih enggak ada," kata Ganjar.

Ganjar memang sudah pernah bersaksi dalam sidang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto maupun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nama Ganjar juga masuk dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Calon gubernur Jawa Tengah yang maju pada Pilkada serentak 2018 itu juga masuk dalam dakwaan Setnov. Ganjar mengatakan sudah menjelaskan terkait namanya yang masuk dalam dakwaan Setnov.

"Kita jawab waktu itu dan kita buktikan nggak ada. Orang yang katanya ngasih bilang enggak ngasih Ganjar," tuturnya.

Nama Ganjar dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, mencuat usai sidang perdana mantan Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu.

Tim kuasa hukum Setnov mempertanyakan hilangnya nama Ganjar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam surat dakwaan.

Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Ganjar, Yasonna dan Olly tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Ganjar disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$520 ribu, Yasonna US$84ribu, Ganjar dan Olly sebesar US$1,2 juta. Namun, mereka bertiga membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Yasonna dan Ganjar duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER