KPK Dianggap Istimewakan Nazaruddin Jika Dapat Asimilasi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 09 Feb 2018 22:31 WIB
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, KPK memberi perlakuan khusus kepada Nazaruddin jika mengabulkan usul asimilasinya.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, di Jakarta, Jumat (9/2). Ia menilai KPK melakukan ketidakadilan jika mengabulkan asimilasi bagi Nazaruddin. (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap memberikan keistimewaan bagi terpidana kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin jika asimilasi yang diusulkan dikabulkan.

"Sejak awal KPK mengatakan bahwa Nazaruddin pembohong, lah kok sekarang pembohong itu dibebaskan. Ini kan bentuk pengistimewaan kepada Nazaruddin," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).

Menurut dia, cara KPK mengistimewakan Nazaruddin terungkap dari pengakuan saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Yulianis, dalam rapat Pansus Angket KPK pada (24/7/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat pansus itu, salah satunya, Yulianis menilai bahwa Nazaruddin selalu mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus yang terkait dengan mantan Bendahara Umum Demokrat itu.

BAP itu diperoleh Nazaruddin baik di KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung. BAP itu, menurut keterangan Yulianis, menjadi bahan bagi Nazaruddin untuk mengatur kesaksian para karyawannya dalam persidangan.

Selain itu, Masinton menuding KPK tidak adil dalam menangani kasus-kasus Nazaruddin karena baru sedikit dari beberapa kasus yang dilimpahkan ke pengadilan.

"Ini bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK. Dan pegiat anti korupsi kok diam saja? Biasanya kan cerewet kalau terpidana korupsi peroleh remisi atau apa. Ini kok diam kepada Nazaruddin," cetus dia.

Seharusnya, kata Masinton, Nazaruddin sejak awal tidak berhak memperoleh predikat justice collaborator. Selain karena menjadi aktor utama beberapa kasus korupsi, status kasus yang melibatkan Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, KPK telah telah menerima surat permintaan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pembebasan bersyarat Muhammad Nazaruddin.

Dalam surat tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah menerima pengajuan asimilasi atau masa pembauran narapidana di luar lapas sebelum diberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. KPK, kata Febri perlu mempelajari lebih lanjut mengenai permohonan Nazaruddin tersebut. (arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER