Zumi Zola Klaim 'Dipalak' Uang Ketok oleh Anggota DPRD Jambi

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 09 Feb 2018 19:50 WIB
Zumi Zola belum berniat mengajukan praperadilan meski mengklaim tidak bersalah dalam kasus 'uang ketok' APBD Jambi 2018.
Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi bercerita panjang lebar membela kliennya. Salah satunya Gubernur Jambi itu klaim 'dipalak' Anggota DPRD terkait RAPBD. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jambi Zumi Zola mengklaim diminta secara paksa alias 'dipalak' oleh anggota DPRD Jambi untuk menyerahkan uang demi memuluskan pengesahan rancangan APBD Jambi tahun 2018.

Bila 'uang ketok' tersebut tak diberikan, para anggota dewan mengancam tak akan mengesahkan rancangan anggaran tersebut.

Pembelaan itu disampaikan kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi terkait dengan dugaan penyerahan uang ketok kepada anggota DPRD Jambi, di Jakarta, Jumat (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahan ini diawali dari adanya upaya pemaksaan yang diistilahkan dengan 'uang ketok' dari oknum-oknum di DPRD," kata Farizi.


Meski begitu, Farizi mengaku, Zumi belum bercerita siapa saja anggota DPRD yang memaksa meminta uang supaya rancangan APBD itu disahkan. Farizi mengaku, Zumi mendapat laporan dari anak buahnya yang rapat bersama anggota DPRD Jambi, agar Pemprov Jambi menyiapkan sejumlah uang.

"Kalau sepengetahuan saya Zumi Zola sempat mendengar, apa ada yang menginfokan seperti itu. Tapi nama-namanya belum pernah disebutkan Zumi Zola sampai sekarang," kata Farizi.

Farizi menjelaskan, pihaknya akan menghormati langkah hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap kliennya itu. Farizi mengklaim, dari awal memimpin Jambi, Zumi sudah ingin KPK mendampingi agar tak terjadi praktik suap seperti yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini.

"Kami tetap menghormati langkah apapun yang dilakukan KPK untuk buat masalah ini terang. Karena memang dari awal Zumi Zola maunya KPK masuk, supaya tidak ada preseden lagi seperti ini," tuturnya.
Pembelaan Pengacara, Zumi Zola Klaim Dipalak DPRD JambiPengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi mengklaim kliennya menolak titipan proyek dari DPRD Jambi. Penolakan itu diklaim berujung pada ancaman RAPBD 2018 tidak akan disahkan DPRD Jambi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Titip Proyek

Selain memaksa meminta uang ketok untuk mengesahkan RAPBD 2018, anggota DPRD Jambi juga disebut menitipkan sejumlah proyek kepada Zumi cs.

Proyek-proyek itu dititipkan saat pihak Pemprov Jambi menggelar rapat bersama anggota DPRD Jambi membahas rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 di Badan Anggaran (Banggar).

"Ada fakta seperti itu, belakangan mereka lapor, terus berlarut larut, mereka tetap ngotot minta proyek-proyek yang titipan mereka. Sepertinya titipan mereka," kata Farizi.

Farizi mengklaim, Zumi menolak memberikan uang ketok dan mengakomodir proyek titipin para wakil rakyat Jambi tersebut.

"Zumi Zola bilang, sampai kapan pun kalau proyek itu disetujui, diubah ini jadi masalah korupsi. Kenapa? Karena tidak melalui mekanisme dari awal," tuturnya.


Menurut Farizi, karena Pemprov Jambi menolak proyek titipan DPRD itu, terjadi kebuntuan dalam pengesahan rancangan APBD 2018. Akhirnya, para anggota dewan mengancam mundur dari pembahasan dan tak akan mengesahkan rancangan anggaran yang disodorkan.

"Sudah di Banggar bilang proyek ini enggak bagus, poyek ini enggak bagus, kami minta ini diganti, diganti. Itu terjadi tarik menarik. Akhirnya tarik menarik itu yang menjadi (ancaman), kami kalau enggak disetujui, kami narik," ujarnya.

Belum Berencana Praperadilan

Zumi Zola hingga kini belum berniat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pasalnya, Zumi belum mengetahui secara pasti kasus yang menjeratnya tersebut.

"Sampai sejauh ini belum dipikirkan ke sana, karena belum tahu apa yang terjadi. Orang mau mengajukan praperadilan itu kalau merasa ini (yang dilakukan KPK) bersalah," kata Farizi.


Farizi mengatakan, kliennya akan menjalani proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah. Menurut dia, jika ternyata penetapan tersangka oleh KPK terjadi penyimpang, pihaknya baru memikirkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami jalani, ada yang tidak sesuai aturan, kita akan mengajukan keberatan, jika keberatan tidak diterima, kita mengajukan praperadilan," tuturnya.

Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang ini yang diduga digunakan sebagai suap kepada DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018.

Uang itu kemudian diserahkan Arfan, bersama Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.

Mereka pun terjaring OTT sehari setelah pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018. Namun, pada saat OTT, tim KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar. Disinyalir uang Rp1,3 miliar telah masuk ke kantong beberapa anggota DPRD Jambi lainnya.

Arfan, Erwan, Saipudin, dan Supriyono kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap. Arfan, Erwan, dan Saipudin yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER